Catat! Cuma Orang-orang dengan Kriteria Ini yang Bisa Mendapatkan Vaksin Booster 12 Januari 2022

By Nita Febriani, Sabtu, 8 Januari 2022 | 19:11 WIB
Kriteria orang yang bisa mendapatkan vaksin covid-19 booster pada 12 Januari 2022 (Freepik)

Nakita.id - Pelaksanaan vaksin covid-19 dosis 1 dan 2 sudah berhasil dilakukan pada sebagian besar masyarakat Indonesia.

Sebelumnya pemerintah telah menargetkan sebanyak 70% dari populasi penduduk menerima vaksin dosis pertama pada akhir Desember 2021.

Kini pemerintah kembali berupaya memutus rantai penularan covid-19 dengan menyediakan vaksin booster.

Program vaksinasi booster atau dosis ketiga dijadwalkan akan dilaksanakan mulai 12 Januari 2022.

Stok vaksin yang akan disuntikkan pada masyarakat pun kabarnya telah sampai di Indonesia.

Dalam keterangannya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan jumlah dosis vaksin yang ingin dicapai pemerintah.

Menurutnya, dibutuhkan setidaknya 230 juta dosis untuk program vaksinasi booster ini.

Namun berbeda dari vaksinasi 1 dan 2 sebelumnya, vaksinasi booster kali ini kabarnya tidak akan didapatkan secara gratis.

Meski begitu, terkait keputusan ini Budi menyebut akan mengumumkannya kepada masyarakat usai rapat terbatas bersama dengan Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Vaksinasi Anak Bukan Syarat PTM Terbatas 100 Persen, Boleh Ikut PTM Asal Jalankan Protokol Kesehatan Secara Ketat

Kriteria penerima vaksin booster

Pemberian vaksin booster bertujuan untuk memperkuat dosis vaksinasi covid-19 1 dan 2 yang telah diberikan sebelumnya.

Jika Moms ingin mendapatkan vaksin covid-19 ketiga ini, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi dikutip dari Kompas.com menyampaikan kriterianya berikut ini:

- Penduduk usia 18 tahun ke atas;

- Telah mendapatkan suntikan vaksin dosis kedua minimal 6 bulan;

- Tinggal di kabupaten/kota yang telah mencatatkan capaian vaksinasi dosis pertama 70 persen dan 60 persen untuk dosis kedua.

Dengan kriteria tersebut saat ini Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut sudah ada 244 kabupaten/kota yang memenuhi kriteria.

Meski keputusan harga vaksin booster masih disimpan rapat oleh Menkes, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, vaksin booster ada yang diberikan secara gratis dan berbayar.

Adapun orang-orang yang bisa mendapatkan vaksin booster secara gratis adalah yang memenuhi syarat berikut ini:

Baca Juga: Manfaat Vaksin Covid-19 untuk Anak Usia 6-11 Tahun, Bisa Lindungi Anak dari Paparan Virus Corona secara Langsung, Tolong Jangan Ditunda-tunda

Vaksin booster gratis

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, vaksin booster gratis ditujukan untuk masyarakat yang tidak mampu.

Luhut memperkirakan ada 100 juta orang masyarakat golongan bawah yang akan mendapatkan vaksin booster gratis. Sedangkan, sisanya akan berbayar.

"Rakyat kita kelas bawah tidak bayar atau gratis, itu kira-kira 100 juta orang, yang lainnya bayar. Saya pasti bayarlah," kata Luhut sebagaimana dikutip dari KompasTV Senin,(3/1/2022).

Sedangkan terkait jenis vaksin yang akan digunakan, akan diputuskan setelah adanya rekomendasi dari Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Baca Juga: BERITA POPULER: Gejala Penggumpalan Darah yang Sering Dianggap Sepele hingga Ahli Singgung Soal Efektifnya Vaksin Booster Dosis Ketiga untuk Varian Omicron