Herry Wirawan yang Rudapaksa 13 Santriwati Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Begini Mekanisme Hukumannya

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Rabu, 12 Januari 2022 | 11:35 WIB
Herry Wirawan dituntut hukuman kebiri kimia oleh JPU di PN Kelas IA, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022). (Dok. Kejati Jabar)

Aturan mengenai penyebaran identitas terdakwa, seperti yang diminta jaksa, tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2020 tentang tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Asep mengungkapkan, hal yang memberatkan Herry karena ia memakai simbol agama dan pendidikan untuk memanipulasi para korban di bawah umur. 

"Alasan pemberatan memakai simbol agama, pendidikan untuk memanipulasi dan menjadikan alat justifikasi bagi terdakwa untuk melakukan niat jahat dan melakukan kejahatan ini yang membuat anak terperdaya karena manipulasi agama dan pendidikan," kata Asep.

Selain tuntutan hukuman mati dan kebiri, jaksa juga menuntut kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana sebesar Rp500 juta dan subsider selama satu tahun kurungan, serta mewajibkan terdakwa untuk membayarkan restitusi kepada anak-anak korban yang totalnya mencapai Rp330 juta, subsider satu tahun kurungan.

Mekanisme Hukuman Kebiri Kimia di Indonesia

Hukuman kebiri ini sudah diatur di dalam PP Nomor 70 Tahun 2020 yang mana bisa diberikan atau dijatuhkan kepada pelaku kekerasan seksual yang memenuhi kriteria.

Kriteria yang diatur adalah jika pelaku terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual pada anak di bawah umur 18 tahun.

Baca Juga: Belajar Dari Kasus Novia Widyasari, Pentingnya Melindungi Korban Pelecehan dan Kekerasan Seksual

Kedua, pelaku sudah pernah menjalani hukuman atas perkara kekerasan seksual anak sebelumnya.

Selain itu, pelaku yang melakukan kekerasan seksual lebih dari 1 anak.

"Korbannya anak dan syarat juga pernah dihukum dalam perkara yang sama, pernah melakukan kekerasan seksual atau korbannya melebih dari satu, " jelas Taufiq Nugroho selaku advokat dalam program Kacamata Hukum Tribunnews yang tayang pada Senin (15/12/2021).

"Meskipun dia baru pertama kali melakukan ini (kejahatan seksual), tapi korbannya lebih dari satu. Bisa dikenakan dengan hukuman kebiri ini," tambah dia.