Herry Wirawan yang Rudapaksa 13 Santriwati Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Begini Mekanisme Hukumannya

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Rabu, 12 Januari 2022 | 11:35 WIB
Herry Wirawan dituntut hukuman kebiri kimia oleh JPU di PN Kelas IA, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022). (Dok. Kejati Jabar)

Taufiq menjelaskan bahwa hukuman kebiri di Indonesia bukan memotong alat vital pelaku seperti yang biasa diketahui.

Namun dengan memberi suntikan zat kimnia yang membuat pelaku kehilangan rasa nafsu dan hasrat seksual.

"Kebiri di Indonesia itu memberikan zat kimia ke dalam tubuh seseorang yang terbukti tindak pidana kekerasan seksual pada anak."

"Diberi zat kimia, hasratnya nafsunya seakan-akan sudah tidak ada," kata Managing Partner Taufiq Nugroho and Partners itu.

Selain itu, kebiri kimia ini dilakukan dalam jangka waktu maksimal 2 tahun saja sejak putusan ditetapkan, sehingga  jika dalam 2 tahun setelah itu tidak dilakukan kembali kebiri kimia, hasrat seksual pelaku bisa saja kembali.

Baca Juga: Sering Kali Dianggap Tabu, Begini Pentingnya Berbicara Seksualitas Pada Anak Sejak Dini Menurut Kolaborasi Sonora Parenting dengan Nakita.id