Herry Wirawan yang Rudapaksa 13 Santriwati Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Begini Mekanisme Hukumannya

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Rabu, 12 Januari 2022 | 11:35 WIB
Herry Wirawan dituntut hukuman kebiri kimia oleh JPU di PN Kelas IA, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022). (Dok. Kejati Jabar)

Nakita.id - Hukuman kepada Herry Wirawan akhirnya resmi ditetapkan.

Beberapa waktu lalu, guru pondik pesantren bernama Herry Wirawan membuat seluruh masyarakat Indonesia geram.

Pasalnya, ia terbukti melakukan perkosaan pada 13 santriwati di Bandung.

Atas perbuatannya, Herry Wirawan dijatuhi hukuman oleh Jaksa Penuntut Umum karena terbukti melakukan tindak pidana Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, yakni melakukan tindakan pencabulan tersebut terhadap belasan anak didiknya.

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana, pihaknya menjatuhi hukuman sebagai bentuk komitmennya juga terhadap kepedulian terhadap kejahatan seksual.

”Dalam tuntutan kami, pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai bukti komitmen kami memberi efek jera pada pelaku atau pada pihak-pihak lain yang akan melakukan kejahatan (seksual)," ucap Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana, usai persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Selasa (11/1/22) mengutip dari Tribunnews.

Tak hanya dituntut hukuman mati, Herry Wirawan juga dijatuhi hukuman tambahan.

Herry Wirawan akan mendapatkan hukuman tambahan yakni berupa kebiri kimia.

Asep juga mengatakan bahwa identitas terdakwa akan disebarkan seluas-luasnya.

Baca Juga: Aktor 'Preman Pensiun' Luapkan Kemarahan Pajang Foto Herry Wirawan Babak Belur Sebut Itu Baru Permulaan, Sosok Ini Justru Berikan Keterangan Berbeda, 'Beliau Sehat'

Selain itu, jaksa juga meminta agar yayasan milik Herry dan seluruh aset yang dimiliki dirampas dan diserahkan kepada negara.

"Yang selanjutnya digunakan untuk biaya sekolah bayi korban," katanya.

Aturan mengenai penyebaran identitas terdakwa, seperti yang diminta jaksa, tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2020 tentang tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Asep mengungkapkan, hal yang memberatkan Herry karena ia memakai simbol agama dan pendidikan untuk memanipulasi para korban di bawah umur. 

"Alasan pemberatan memakai simbol agama, pendidikan untuk memanipulasi dan menjadikan alat justifikasi bagi terdakwa untuk melakukan niat jahat dan melakukan kejahatan ini yang membuat anak terperdaya karena manipulasi agama dan pendidikan," kata Asep.

Selain tuntutan hukuman mati dan kebiri, jaksa juga menuntut kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana sebesar Rp500 juta dan subsider selama satu tahun kurungan, serta mewajibkan terdakwa untuk membayarkan restitusi kepada anak-anak korban yang totalnya mencapai Rp330 juta, subsider satu tahun kurungan.

Mekanisme Hukuman Kebiri Kimia di Indonesia

Hukuman kebiri ini sudah diatur di dalam PP Nomor 70 Tahun 2020 yang mana bisa diberikan atau dijatuhkan kepada pelaku kekerasan seksual yang memenuhi kriteria.

Kriteria yang diatur adalah jika pelaku terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual pada anak di bawah umur 18 tahun.

Baca Juga: Belajar Dari Kasus Novia Widyasari, Pentingnya Melindungi Korban Pelecehan dan Kekerasan Seksual

Kedua, pelaku sudah pernah menjalani hukuman atas perkara kekerasan seksual anak sebelumnya.

Selain itu, pelaku yang melakukan kekerasan seksual lebih dari 1 anak.

"Korbannya anak dan syarat juga pernah dihukum dalam perkara yang sama, pernah melakukan kekerasan seksual atau korbannya melebih dari satu, " jelas Taufiq Nugroho selaku advokat dalam program Kacamata Hukum Tribunnews yang tayang pada Senin (15/12/2021).

"Meskipun dia baru pertama kali melakukan ini (kejahatan seksual), tapi korbannya lebih dari satu. Bisa dikenakan dengan hukuman kebiri ini," tambah dia.

Taufiq menjelaskan bahwa hukuman kebiri di Indonesia bukan memotong alat vital pelaku seperti yang biasa diketahui.

Namun dengan memberi suntikan zat kimnia yang membuat pelaku kehilangan rasa nafsu dan hasrat seksual.

"Kebiri di Indonesia itu memberikan zat kimia ke dalam tubuh seseorang yang terbukti tindak pidana kekerasan seksual pada anak."

"Diberi zat kimia, hasratnya nafsunya seakan-akan sudah tidak ada," kata Managing Partner Taufiq Nugroho and Partners itu.

Selain itu, kebiri kimia ini dilakukan dalam jangka waktu maksimal 2 tahun saja sejak putusan ditetapkan, sehingga  jika dalam 2 tahun setelah itu tidak dilakukan kembali kebiri kimia, hasrat seksual pelaku bisa saja kembali.

Baca Juga: Sering Kali Dianggap Tabu, Begini Pentingnya Berbicara Seksualitas Pada Anak Sejak Dini Menurut Kolaborasi Sonora Parenting dengan Nakita.id