Kabar Gembira Seputar Vaksin Booster! Tak Cuma Lansia Kini Masyarakat Usia Produktif Bisa Mendapatkan Suntikan Vaksin Dosis Lanjutan, Jangan Lupa Catat Berbagai Syarat Berikut Ini

By Aullia Rachma Puteri, Selasa, 18 Januari 2022 | 18:10 WIB
Vaksin booster kini bisa dilakukan oleh masyarakat non-lansia, berikut syaratnya (Freepik)

Nakita.id - Kabar gembira, kini masyarakat non-lansia bisa mendapatkan vaksin booster.

Sejak 12 Januari 2022 lalu, pemerintah melalui Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberikan izin untuk masyarakat mendapatkan vaksin booster.

Hal ini mengacu pada mandat dari WHO yang meminta untuk seluruh dunia membagikan vaksin dosis lanjutan atau booster.

Karena menurut WHO ada banyak manfaat jika Moms dan Dads mau melakukan vaksin booster.

Salah satunya meningkatkan antibodi agar tubuh bisa melawar gejala virus corona varian apapun.

Apalagi saat ini Indonesia sedang melawan Covid-19 varian Omicron.

Sebenarnya ada 3 syarat untuk mendapatkan vaksin booster, tapi saat ini pemerintah sedang fokus dengan lansia yang memiliki dayan tahan tubuh rendah, dan bisa saja rentan terpapar virus corona berbagai varian.

Sejak pertama kali vaksin booster dibagikan secara gratis, banyak sekali lansia yang antusias mendapatkannya.

Dan sekarang pemerintah sudah mulai bertahap untuk memberikannya pada masyarakat non-lansia. Berikut penjelasannya.

Baca Juga: Cara Download Sertifikat Vaksin Booster dengan Mudah, Bisa Pilih Salah Satu dari 3 Cara Ini

Memang syarat untuk mendapatkan vaksin booster adalah masyarakat yang berusia di atas 18 tahun.

Tapi saat ini pemerintah memang sedang fokus pada lansia yang mudah terpapar viris corona varian apapun, termasuk Omicron.