Nakita.id - Kabar gembira, kini masyarakat non-lansia bisa mendapatkan vaksin booster.
Sejak 12 Januari 2022 lalu, pemerintah melalui Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberikan izin untuk masyarakat mendapatkan vaksin booster.
Hal ini mengacu pada mandat dari WHO yang meminta untuk seluruh dunia membagikan vaksin dosis lanjutan atau booster.
Karena menurut WHO ada banyak manfaat jika Moms dan Dads mau melakukan vaksin booster.
Salah satunya meningkatkan antibodi agar tubuh bisa melawar gejala virus corona varian apapun.
Apalagi saat ini Indonesia sedang melawan Covid-19 varian Omicron.
Sebenarnya ada 3 syarat untuk mendapatkan vaksin booster, tapi saat ini pemerintah sedang fokus dengan lansia yang memiliki dayan tahan tubuh rendah, dan bisa saja rentan terpapar virus corona berbagai varian.
Sejak pertama kali vaksin booster dibagikan secara gratis, banyak sekali lansia yang antusias mendapatkannya.
Dan sekarang pemerintah sudah mulai bertahap untuk memberikannya pada masyarakat non-lansia. Berikut penjelasannya.
Baca Juga: Cara Download Sertifikat Vaksin Booster dengan Mudah, Bisa Pilih Salah Satu dari 3 Cara Ini
Memang syarat untuk mendapatkan vaksin booster adalah masyarakat yang berusia di atas 18 tahun.
Tapi saat ini pemerintah memang sedang fokus pada lansia yang mudah terpapar viris corona varian apapun, termasuk Omicron.
Tapi kabar baiknya, kini pemerintah juga bertahap membagikan program vaksinasi dosis lanjutan ini pada masyarakat non-lansia.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pemberian vaksinasi booster untuk non-lansia bisa dilakukan dengan syarat kabupaten/kota sudah mencapai target 70 persen vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan 60 persen dosis pertama pada lansia.
Pelaksanaan vaksin booster untuk non-lansia itu baru bisa dilakukan kalau kabupaten/kota itu sudah mencapai dosis 70 persen dari dosis pertamanya dan 60 persen dosis pertama pada lansia," kata Nadia dalam diskusi secara virtual, Selasa (18/1/2022).
Adapun ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran bernomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster). SE tersebut ditetapkan pada 12 Januari 2022.
Nadia sebelumnya juga menyebutkan, ada 21 provinsi yang sudah memenuhi syarat untuk melaksanakan vaksinasi booster untuk non-lansia.
Ke-21 provinsi adalah DKI Jakarta, Bali, DI Yogyakarta, Kepulauan Riau, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Bangka Belitung, Kalimantan Utara, Lampung, dan NTB.
Kemudian, Aceh, Sumatera Utara, Bengkulu, Maluku Utara, Sulawesi Utara, Jawa timur, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Jambi, dan Kalimantan Selatan.
Baca Juga: Kemenkes Akhirnya Izinkan Ibu Hamil Dapatkan Suntikan Vaksin Booster, Ini Syarat dan Ketentuannya
Syarat mendapat vaksin booster selain lansia
Jika Moms dan Dads merupakan salah satu masyarakat di 21 provinsi yang disebutkan pemerintah, bisa segera mendapatkan vaksin booster.
Berikut ini syarat cara mendapatkan vaksinasi booster bagi masyarakat non-lansia yaitu sebagai berikut:
1. Telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya;
2. Mendaftar ke aplikasi PeduliLindungi untuk mendapatkan e-ticket. Jika sudah dapat e-ticket, bisa datang ke fasilitas kesehatan terdekat; atau
3. Jika belum mendapatkan e-ticket dan jadwal vaksinasi di PeduliLindungi, masyarakat bisa datang langsung ke fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat dengan membawa KTP dan surat bukti vaksinasi dosis 1 dan 2.
Jika Moms sudah memenuhi syarat tersebut segera dapatkan vaksin booster dan lindungi tubuh dari Covid-19.
Semangat sehat Moms dan Dads, mari lawan virus corona dengan melakukan vaksin.
Mulai dari vaksin dosis pertama hingga vaksin dosis lanjutan atau vaksin booster.
Apa Itu Silent Treatment? Kebiasaan Revand Narya yang Membuatnya Digugat Cerai Istri
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR