Tapi kabar baiknya, kini pemerintah juga bertahap membagikan program vaksinasi dosis lanjutan ini pada masyarakat non-lansia.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pemberian vaksinasi booster untuk non-lansia bisa dilakukan dengan syarat kabupaten/kota sudah mencapai target 70 persen vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan 60 persen dosis pertama pada lansia.
Pelaksanaan vaksin booster untuk non-lansia itu baru bisa dilakukan kalau kabupaten/kota itu sudah mencapai dosis 70 persen dari dosis pertamanya dan 60 persen dosis pertama pada lansia," kata Nadia dalam diskusi secara virtual, Selasa (18/1/2022).
Adapun ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran bernomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster). SE tersebut ditetapkan pada 12 Januari 2022.
Nadia sebelumnya juga menyebutkan, ada 21 provinsi yang sudah memenuhi syarat untuk melaksanakan vaksinasi booster untuk non-lansia.
Ke-21 provinsi adalah DKI Jakarta, Bali, DI Yogyakarta, Kepulauan Riau, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Bangka Belitung, Kalimantan Utara, Lampung, dan NTB.
Kemudian, Aceh, Sumatera Utara, Bengkulu, Maluku Utara, Sulawesi Utara, Jawa timur, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Jambi, dan Kalimantan Selatan.
Baca Juga: Kemenkes Akhirnya Izinkan Ibu Hamil Dapatkan Suntikan Vaksin Booster, Ini Syarat dan Ketentuannya
Syarat mendapat vaksin booster selain lansia
Jika Moms dan Dads merupakan salah satu masyarakat di 21 provinsi yang disebutkan pemerintah, bisa segera mendapatkan vaksin booster.
Berikut ini syarat cara mendapatkan vaksinasi booster bagi masyarakat non-lansia yaitu sebagai berikut:
1. Telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya;
Rayakan Hari Ibu 2024, Cussons Baby Hadirkan Unfiltered Moments: Bangga Jadi Bunda
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR