Gaga Muhammad Dihadapkan Vonis 4,5 Tahun Kurungan Penjara, Majelis Hakim Sebut Hal Ini Jadi Faktor yang Memberatkan Mantan Kekasih Laura Anna

By Diah Puspita Ningrum, Kamis, 20 Januari 2022 | 09:30 WIB
Gaga Muhammad dalam ruang sidang PN Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022). ()

Nakita.id - Vonis hukuman penjara untuk Gaga Muhammad telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Gaga Muhammad divonis penjara 4,5 tahun dengan denda Rp10 juta pada sidang Rabu (19/1/2022) kemarin.

Yang memberatkan vonis Gaga Muhammad adalah tidak ada rasa bersalah telah menyebabkan kecelakaan sehingga Laura Anna mengalami lumpuh.

Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Cumicumi, Rabu (19/1/2022).

"Menjatuhkan pidana kepada Gaung Sabda Alam Muhammad oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, denda sebesar Rp10 juta," ucap hakim.

"Apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," lanjutnya.

Pernyataan Gaga Muhammad selama sidang juga disebut tidak konsisten.

"Yang memberatkan terdakwa di persidangan menyampaikan rasa penyesalan dan perasaan bersalahnya atas kejadian ini," kata hakim.

"Namun majelis hakim tidak melihat konsistensi terdakwa atas pernyataan tersebut," sambungnya.

Baca Juga: Reaksi Ibu Gaga Muhammad Terhadap Vonis 4,5 Tahun Ngaku Ikhlas, 'Gaga Dapat Pengadilan di Dunia, Laura Dapat Pengadilan di Sana...'

Selain itu, hakim mengatakan bahwa Gaga terkesan memutar balikan fakta dengan menyalahkan Laura Anna selaku korban.

Gaga Muhammad menyebut Laura lalai karena tidak menggunakan sabuk pengaman.

"Di persidangan terdakwa tidak menunjukkan rasa bersalahnya, terdakwa malah berusaha mencari unsur kealpaan dan kelalaian," jelas hakim.

"Serta akibat luka berat yang dialami korban adalah bagian dari kesalahan korban sendiri yaitu tentang korban tidak menggunakan sabuk pengaman dengan benar," tambahnya.

Pihak Gaga Muhammad Diminta Ganti Rugi Rp 12 M

Diberitakan sebelumnya, sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (28/12/2021) beragendakan saksi dari JPU.

Dalam persidangan tersebut pihak Gaga Muhammad membahas soal uang ganti rugi yang diminta oleh keluarga Laura Anna sebesar Rp12 miliar.

Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube Intens Investigasi, Rabu (29/12/2021).

Menanggapi kesaksian tersebut, kakak Laura Anna, Greta Irene menjelaskan bahwa uang itu memang diperlukan untuk mengganti biaya pengobatan sang adik.

Baca Juga: Tak Mampu Kembalikan Penderitaan Keluarganya, Greta Irene Mengaku Puas Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara

Greta Irene menyebut Laura membutuhkan dana sebesar Rp 250 juta untuk satu kali operasi.

Namun pihak Gaga Muhammad disebut tak pernah memberikan bantuan.

"Ya kan nggak mungkin pada hari H saat Laura harus dioperasi kita harus langsung DP Rp 250 juta," kata Greta Irene.

"Masa kita yang ngemis-ngemis ke tetangga? Ya kan dia yang perbuat, dia harusnya tanggung jawab juga dong."

"Dia nggak ada ngebantuin sama sekali," paparnya.

Greta lantas menepis anggapan dirinya dan keluarga mengambil keuntungan atas kejadian tersebut.

"Nggak usah ngebahas duit."

Kalau gue matre, gue langsung tembak aja Rp100 miliar. Ngapain cuma Rp 12 (miliar)? Buat ganti kaki adik gue," ucap Irene.

"Apa perlu gue minta ganti kaki dia juga? Kan nggak mungkin," tambahnya.

Baca Juga: Greta Irene Disebut Menyukai Gaga Muhammad Oleh Ibunda Gaga, Kakak Laura Anna Bongkar Faktanya

(Artikel ini sudah tayang di Tribun Seleb dengan judul: Divonis 4,5 Tahun Kurungan Penjara, Gaga Muhammad Dinilai Hakim Tak Tunjukkan Rasa Bersalah)