Ketentuan Baru Pembatalan Tiket Kereta Api: Tidak Bawa Hasil Tes Antigen dan PCR, Uang Tiket Hanya Kembali 75 Persen

By Kintan Nabila, Sabtu, 29 Januari 2022 | 17:57 WIB
Pembatalan tiket kereta api (Freepik.com/@keretaapikita)

Nakita.id - Bagi Moms, Dads, dan keluarga yang akan bepergian jarak jauh dengan kereta api.

PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengingatkan kepada semua calon penumpang, untuk wajib membawa hasil skrining Covid-19.

Hasil tersebut berupa negatif rapid tes antigen maupun PCR.

Melalui akun Instagram resmi layanan pelanggan, @kai121_, KAI menjelaskan tentang ketentuan tersebut.

Apabila calon penumpang tidak dapat menunjukkan hasil skriningnya, maka dapat mengajukan pembatalan tiket.

Namun, pembatalan tiket akan dipotong biaya administrasi 25 persen.

Dengan kata lain, uang tiket yang dikembalikan hanya sebesar 75 persen.

Kebijakan ini mulai berlaku sejak 27 Januari 2022.

Selain itu, apabila Moms dan Dads ingin melakukan pembatalan tiket kereta karena berbagai alasan lainnya, simak ketentuan berikut ini!

Baca Juga: Berlaku 3 Januari 2022, Inilah Syarat Naik Kereta Api Terbaru, Ternyata Kembali Pakai Aturan Lama Ini

1. Hasil skrining antigen/PCR positif

Jumlah refund: 100 persen