Nakita.id - Bagi Moms, Dads, dan keluarga yang akan bepergian jarak jauh dengan kereta api.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengingatkan kepada semua calon penumpang, untuk wajib membawa hasil skrining Covid-19.
Hasil tersebut berupa negatif rapid tes antigen maupun PCR.
Melalui akun Instagram resmi layanan pelanggan, @kai121_, KAI menjelaskan tentang ketentuan tersebut.
Apabila calon penumpang tidak dapat menunjukkan hasil skriningnya, maka dapat mengajukan pembatalan tiket.
Namun, pembatalan tiket akan dipotong biaya administrasi 25 persen.
Dengan kata lain, uang tiket yang dikembalikan hanya sebesar 75 persen.
Kebijakan ini mulai berlaku sejak 27 Januari 2022.
Selain itu, apabila Moms dan Dads ingin melakukan pembatalan tiket kereta karena berbagai alasan lainnya, simak ketentuan berikut ini!
1. Hasil skrining antigen/PCR positif
Jumlah refund: 100 persen
Pengajuan refund: maksimal H+3 dari tanggal keberangkatan KA
Waktu dan tempat pembatalan: langsung tunai di loket stasiun, transfer 14 hari di WhatsApp KAI 121.
2. Perjalanan KA dibatalkan oleh perusahaan (KAI)
Jumlah refund: 100 persen
Pengajuan refund: di loket stasiun dan WhatsApp Center KAI 121 maksimal H+14 hari dari tanggal keberangkatan KA.
Atau, melalui aplikasi KAI Access maksimal 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.
Waktu dan tempat pembatalan: langsung tunai di loket stasiun, transfer 14 hari di WhatsApp KAI 121.
3. Tidak pakai masker dan suhu tubuh di atas 37,3 derajat celsius saat boarding
Jumlah refund: 100 persen
Pengajuan refund: 3 jam sampai dengan sebelum keberangkatan KA
Waktu dan tempat pembatalan: langsung tunai di stasiun keberangkatan.
4. Belum divaksin
Jumlah refund: 100 persen
Pengajuan refund: maksimal H+3 dari tanggal keberangkatan KA
Waktu dan tempat pembatalan: langsung tunai di loket stasiun
Atau transfer dalam waktu 14 hari di WhatsApp KAI 121.
5. Tidak dapat menunjukkan hasil skrining Antigen/PCR
Jumlah refund: 75 persen
Pengajuan refund: maksimal 30 menit sebelum keberangkatan KA
Waktu dan tempat pembatalan: secara tunai, 30 hari di loket stasiun pembatalan, atau transfer dalam waktu 30-45 hari di loket stasiun pembatalan.
6. Pembatalan atas keinginan penumpang
Jumlah refund: 75 persen
Pengajuan refund: di loket stasiun pembatalan maksimal 30 menit sebelum keberangkatan KA.
Bisa juga melalui aplikasi KAI Access maksimal 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA
Waktu dan tempat pembatalan: secara tunai, 30 hari di loket stasiun pembatalan, atau transfer dalam waktu 30-45 hari di loket stasiun pembatalan.
Artikel ini telah tayang di Kompas dengan judul "Ketentuan Baru Pembatalan Tiket Kereta Api: Tak Bisa Tunjukkan Hasil Antigen/PCR, Uang Tiket Hanya Kembali 75 Persen"
GIV Gelar Kompetisi 'The Beauty of GIVing' Guna Dukung Perjalanan Inspiratif Womenpreneur Indonesia
Penulis | : | Kintan Nabila |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR