Para PNS Ketiban Untung! Tangan Kanan Jokowi Janjikan Ada Tunjangan Pulsa Hingga Uang Lembur Segini Besarnya Pada Tahun 2022

By Aullia Rachma Puteri, Rabu, 2 Februari 2022 | 19:15 WIB
PNS akan dapat tunjangan pulsa dan uang lembur (Tribunnews)

PMK ini berisi tentang standar biaya yang akan diberikan kepada PNS tahun ini, termasuk di dalamnya uang komunikasi & pulsa serta lembur.

Beleid ini akan diberlakukan mulai tahun anggaran 2022 yakni pada bulan Januari. Tunjangan pulsa ini akan diberikan dibarengi dengan pemberian gaji PNS.

Tertulis dalam aturan tersebut, pejabat setingkat eselon I dan II atau setara diberikan uang paket data dan komunikasi sebesar Rp400 ribu per bulan.

Sementara untuk pejabat setingkat eselon III ke bawah akan diberikan sebesar Rp200 ribu per bulan.

Sedangkan mengenai pemberian dan besaran uang lembur PNS juga diterangkan dalam aturan tersebut, yakni akan dibagi berdasar golongan.

Dalam aturan tersebut diterapkan uang lembur PNS goongan I sebesar Rp13 ribu per jam, golongan II Rp17 ribu per jam, golongan III Rp20 ribu per jam dan golongan IV Rp25 ribu per jam.

Saat lembur PNS juga akan diberikan uang makan lembur yakni:

Baca Juga: Kabar Gembira untuk PNS! Tahun 2022 di Depan Mata, Tangan Kanan Jokowi Pastikan Semua Abdi Negara Bakal Terima Tunjangan Segini Banyak, Gaji PNS Naik?

Golongan I dan II akan diberikan uang makan Rp35 ribu;

Golongan III akan diberikan uang makan Rp37 ribu; dan

Golongan IV akan diberikan uang makan Rp41 ribu

Sebelumnya aturan mengenai uang Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga sudah diberikan sesuai aturan yang sempat diteken Menteri Keuangan, Sri Mulyani beberapa waktu lalu.