Para PNS Ketiban Untung! Tangan Kanan Jokowi Janjikan Ada Tunjangan Pulsa Hingga Uang Lembur Segini Besarnya Pada Tahun 2022

By Aullia Rachma Puteri, Rabu, 2 Februari 2022 | 19:15 WIB
PNS akan dapat tunjangan pulsa dan uang lembur (Tribunnews)

Nakita.id - Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan impian banyak orang diluar sana.

Pasalnya gaji yang ditawarkan pemerintah untuk para PNS membuat orang-orang tergiur.

Selain itu ada dana pensiun dan tunjangan yang cukup fantastis jumlahnya.

Ketika pensiun nanti hidup Moms dan Dads akan tetap ditanggung negara juga.

Jadi tak ada alasan untuk tidak mau jadi PNS.

Baru ini pemerintah ternyata memperbaharui aturan soal tunjangan bagi PNS.

Tunjangan yang baru akan diberikan pada PNS tahun 2022 adalah uang komunikasi dan juga lembur.

Wah makin enak saja ya Moms.

Baru-baru ini Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati telah menekan aturan baru untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia.

Baca Juga: Langsung Cek Rekening! Gaji ke-13 PNS dan Non PNS Tanpa Tunjangan Sudah Resmi Cair, Ini Besaran Jumlahnya

Aturan terbaru tersebut mengenai kategori yang setara berupa tunjangan uang komunikasi dan juga lembur setiap bulannya.

Adapun mengenai aturan terbaru uang pulsa dan lembur ini bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Aggaran 2022.

PMK ini berisi tentang standar biaya yang akan diberikan kepada PNS tahun ini, termasuk di dalamnya uang komunikasi & pulsa serta lembur.

Beleid ini akan diberlakukan mulai tahun anggaran 2022 yakni pada bulan Januari. Tunjangan pulsa ini akan diberikan dibarengi dengan pemberian gaji PNS.

Tertulis dalam aturan tersebut, pejabat setingkat eselon I dan II atau setara diberikan uang paket data dan komunikasi sebesar Rp400 ribu per bulan.

Sementara untuk pejabat setingkat eselon III ke bawah akan diberikan sebesar Rp200 ribu per bulan.

Sedangkan mengenai pemberian dan besaran uang lembur PNS juga diterangkan dalam aturan tersebut, yakni akan dibagi berdasar golongan.

Dalam aturan tersebut diterapkan uang lembur PNS goongan I sebesar Rp13 ribu per jam, golongan II Rp17 ribu per jam, golongan III Rp20 ribu per jam dan golongan IV Rp25 ribu per jam.

Saat lembur PNS juga akan diberikan uang makan lembur yakni:

Baca Juga: Kabar Gembira untuk PNS! Tahun 2022 di Depan Mata, Tangan Kanan Jokowi Pastikan Semua Abdi Negara Bakal Terima Tunjangan Segini Banyak, Gaji PNS Naik?

Golongan I dan II akan diberikan uang makan Rp35 ribu;

Golongan III akan diberikan uang makan Rp37 ribu; dan

Golongan IV akan diberikan uang makan Rp41 ribu

Sebelumnya aturan mengenai uang Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga sudah diberikan sesuai aturan yang sempat diteken Menteri Keuangan, Sri Mulyani beberapa waktu lalu.

Di mana kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.02/2020 yang ditetapkan pada 31 Agustus 2020.

Adapun pemberian uang dan tunjangan pulsa dulunya dilakukan untuk mendukung kegiatan bekerja yang sebagian besar dilakukan akibat pandemi virus corona.

Kebijakan pemberian pulsa ini juga memudahkan para PNS untuk menerapkan flexibe working space atau kerja fleksibel di manapun.

Kendati demikian di dalam kebijakan tersebut dijelaskan bahwa tidak semua PNS akan mendapat bantuan pulsa.

Pasalnya pemberian tunjangan pulsa dilakukan secara selekstif bergantung pada intensitas PNS bekerja dari rumah.

Baca Juga: Kabar Gembira, Presiden RI Joko Widodo Naikkan Tunjangan PNS dengan Kriteria Jabatan Ini, Anda Termasuk?

(Artikel ini telah tayang di GridFame dengan judul "PNS Dapat Tunjangan Pulsa hingga uang Lembur Setiap Bulan di Tahun 2022, Ini Rinciannya")