Nakita.id - Tahukah Moms, sekarang foto dan tanda-tangan kita di e-KTP bisa diubah, lo.
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengizinkan perubahan data dalam e-KTP.
Melansir dari laman Instagram Ditjen Dukcapil Kemendagri, kini masyarakat sudah bisa mengubah tanda tangan di e-KTP.
Pasalnya, e-KTP merupakan tanda identitas resmi dan harus memuat data-data penduduk Indonesia sesuai dengan aslinya.
Oleh karena itu, apabila ada perubahan data, seperti nama, agama, alamat, foto hingga tanda tangan akan diizinkan jika memang perlu.
Khusus, untuk perubahan tanda tangan, tidak perlu diikuti dengan penggatian data lainnya seperti sidik jari dan foto.
Setelah mengganti tanda tangan, pemilik e-KTP disarankan untuk mengubah semua tanda tangan mereka di dokumen penting lainnya, supaya tidak terjadi perbedaan data.
Nah Moms, begini cara mengganti tanda tangan dan foto di e-KTP.
Yuk, disimak!
Baca Juga: Kemendagri Uji Coba e-KTP Digital di Indonesia, Ini Keunggulannya
Cara mengganti tanda tangan di e-KTP
1. Datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat