Kabar Bahagia untuk PNS Se-Indonesia! Joko Widodo Beri Tunjangan Tambahan Sampai Siapkan Fasilitas Rumah Dinas Bagi Golongan Ini, Syaratnya?

By Aullia Rachma Puteri, Selasa, 8 Maret 2022 | 16:30 WIB
PNS siap terima tunjangan besar kalau penuhi syarat ini (Tribunnews.com)

Begitupun dengan tunjangan lain yang membedakan PNS yang bertugas di IKN Nusantara.

"Ada perbedaan tunjangan kemahalan yang acuannya adalah UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 80 ayat 4 di mana menyatakan bahwa tunjangan kemahalan akan dibayarkan sesuai dengan tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing," katanya.

Sidik juga menambahkan ASN/PNS juga akan mendapat tunjangan berupa fasilitas rumah dinas dan fasilitas lainnya sesuai kebutuhan ASN.

"Fasilitas rumah dinas, pemberian tunjangan kemahalan, biaya pindah sesuai aturan yang berlaku, flexible facility arrangement yang disesuaikan dengan kebutuhan tiap ASN," pungkasnya.

Jadi bagaimana, tertarik untuk mencobanya?

Baca Juga: Yes! Tangan Kanan Jokowi Janjikan Tenaga Honorer Bakal Jadi PNS Tahun 2023, Tapi Harus Memenuhi Syarat Berikut Ini

(Artikel ini telah tayang di GridFame dengan judul "Tunjangan Tambahan Mengalir Untuk PNS yang Ikut Pindah ke IKN Nusantara")