Kabar Bahagia untuk PNS Se-Indonesia! Joko Widodo Beri Tunjangan Tambahan Sampai Siapkan Fasilitas Rumah Dinas Bagi Golongan Ini, Syaratnya?

By Aullia Rachma Puteri, Selasa, 8 Maret 2022 | 16:30 WIB
PNS siap terima tunjangan besar kalau penuhi syarat ini (Tribunnews.com)

Nakita.id - Pembangunan IKN atau Ibu Kota Nusantara ternyata membawa berkah bagi para PNS.

Pasalnya, para PNS akan mendapatkan banyak keuntungan jika mau memenuhi syarat berikut ini.

Hal ini bahkan dijanjikan langsung oleh Joko Widodo selaku presiden.

Bahkan, janji tersebut juga akan segera direalisasikan oleh Menpan RB, Tjahjo Kumolo.

Karena adanya pembangunan IKN, PNS bisa saja mendapatkan tunjangan tambahan sampai rumah dinas, dan sederet fasilitas kenegaraan lainnya.

Asalkan para PNS mau memenuhi syarat yang sudah ditentukan oleh preisiden dan Menpan RB. Apa itu?

Syaratnya adalah para PNS harus mau pindah ke IKN, jika nantinya IKN selesai dibangun.

Sederet tunjangan dan fasilitas akan didapatkan jika mau pindah ke IKN.

Ya, Aparatur Sipil Negara (ASN) terutama para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang pindah ke IKN Nusantara akan mendapat tunjangan tambahan dari pemerintah.

Baca Juga: BERITA POPULER: Angel Karamoy Blak-blakan Tak Tahan Jika Bagian Tubuhnya Ini Disentuh hingga Krisdayanti Tertangkap Kamera Goda Anang Hermansyah

Untuk diketahui, saat ini, pemerintah Indonesia tengah berusaha keras untuk mempersiapkan segala hal yang berkaitan dengan  pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur.

Satu diantaranya yang terus berjalan adalah mempersiapkan sejumlah fasilitas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) terutama para Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Seperti dikatakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo, menjelaskan Kemenpan RB sedang membahas skenario pemindahan dengan kementerian/lembaga yang jadi prioritas ke IKN.

"Kami bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/bappenas, Kementerian Keuangan, dan Instansi terkait tengah intens one on one bersama kementerian /lembaga yang IKN tahun 2024 yang akan datang," ujar Tjahjo Kumolo pada keterangan pers.

Dalam keterangannya, Tjahjo Kumolo juga menjelaskan bahwa ASN yang terpilih harus siap untuk pindah ke IKN.

"ASN tidak bisa minta pindah ke daerah dengan alasan tidak mau pindah ke ibu kota baru.

Walaupun sekarang belum diputuskan berapa yang akan dipindah, namun jika sudah, maka hukumnya wajib," jelasnya dikutip dari Kompas (06/03).

Begitupun dengan pernyataan dari Deputi SDM Aparatur Kemenpan RB, Alex Deni yang menjelaskan skenario pemindahan ASN bukan hanya bicara soal jumlah ASN, namun lebih dari itu.

"Salah satu skenario pemindahan tersebut juga meliputi tunjangan tambahan di luar bagi ASN yang pindah ke IKN," imbuhnya.

Baca Juga: Kabar Baik untuk PNS Se-Indonesia! Presiden Joko Widodo Beri Kenaikan Tunjangan Segini Besarnya untuk 4 Jabatan Ini, Anda Salah Satunya?

Tunjangan yang diterima PNS yang pindah ke IKN

Berbicara tunjangan, bagi PNS yang ditetapkan oleh pemerintah untuk pindah ke IKN akan mendapat beberapa tunjangan tambahan.

Ketua Tim Komunikasi IKN Sidik Pramono mengatakan, ASN/PNS yang nantinya pindah ke IKN Nusantara dipastikan akan mendapat sederet tunjangan dari pemerintah.

Adalah tunjangan fasilitas yang didapatkan ASN tidak berbeda jauh dengan yang berjalan selama ini yang tercantum dalam Undang-Undang ASN No.5 tahun 2014.

Begitupun dengan tunjangan lain yang membedakan PNS yang bertugas di IKN Nusantara.

"Ada perbedaan tunjangan kemahalan yang acuannya adalah UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 80 ayat 4 di mana menyatakan bahwa tunjangan kemahalan akan dibayarkan sesuai dengan tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing," katanya.

Sidik juga menambahkan ASN/PNS juga akan mendapat tunjangan berupa fasilitas rumah dinas dan fasilitas lainnya sesuai kebutuhan ASN.

"Fasilitas rumah dinas, pemberian tunjangan kemahalan, biaya pindah sesuai aturan yang berlaku, flexible facility arrangement yang disesuaikan dengan kebutuhan tiap ASN," pungkasnya.

Jadi bagaimana, tertarik untuk mencobanya?

Baca Juga: Yes! Tangan Kanan Jokowi Janjikan Tenaga Honorer Bakal Jadi PNS Tahun 2023, Tapi Harus Memenuhi Syarat Berikut Ini

(Artikel ini telah tayang di GridFame dengan judul "Tunjangan Tambahan Mengalir Untuk PNS yang Ikut Pindah ke IKN Nusantara")