Aturan Terbaru Perjalanan Dalam Negeri Naik Transportasi Darat, Laut, dan Udara, Tak Perlu Lagi Tunjukan Hasil PCR-Antigen Negatif!

By Kintan Nabila, Rabu, 9 Maret 2022 | 13:40 WIB
Aturan naik pesawat untuk perjalanan dalam negeri selama masa pandemi C0vid-19 (freepik)

Nakita.id - Moms, sebentar lagi kita akan memasuki bulan puasa Ramadhan di tahun 2022.

Oleh karenanya, mungkin banyak keluarga yang sudah merencanakan untuk mudik sejak jauh-jauh hari.

Namun, akan ada sejumlah aturan baru bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) di masa pandemi Covid-19 ini.

Melansir dari Kompas, per Selasa (8/3/2022) PPPDN yang menggunakan transportasi darat, laut, dan udara kini tidak lagi diwajibkan untuk menyertakan hasil PCR-Antigen negatif.

Ketentuan tersebut dikeluarkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 dalam Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

SE tersebut telah disahkan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Suharyanto.

Kebijakan penghapusan aturan PCR-Antigen sebagai syarat perjalanan domestik ini merupakan hasil tindak lanjut dari instruksi pemerintah yang hendak menerapkan aturan transisi menuju normal.

Hal tersebut sempat disinggung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan pada konferensi pers secara virtual, Senin (7/3/2022).

“Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif,” ujarnya.

Baca Juga: Berlaku 3 Januari 2022, Inilah Syarat Naik Kereta Api Terbaru, Ternyata Kembali Pakai Aturan Lama Ini

Aturan perjalanan terbaru darat, laut, dan udara

Berikut aturan lengkap PPDN moda transportasi darat, laut, dan udara sesuai SE Nomor 11/2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19:

1. PPDN tetap wajib mematuhi protokol kesehatan, berupa memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan serta mencuci tangan dan menggunakan hand sanitizer.

2. PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

3. PPDN yang sudah menerima vaksinasi dosis kedua atau booster tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes PCR-Antigen negatif.

4. PPDN yang baru menerima vaksinasi dosis pertama harus menunjukkan tes hasil PCR negatif yang diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam.

Atau rapid test 1 x 24 jam sebagai syarat melanjutkan perjalanan.

5. PPDN yang menderita penyakit komorbid, sehingga belum menerima vaksinasi harus menunjukkan menunjukkan tes hasil PCR negatif yang diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam.

Atau rapid test 1 x 24 jam sebagai syarat melanjutkan perjalanan.

Baca Juga: Jadi Syarat Perjalanan, Ini Penjelasan Tentang Rapid Test Antigen

Serta wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

6. PPDN yang berusia di bawah 6 tahun harus didampingi oleh orang tua dan menerapkan prokotol kesehatan yang ketat.

7. PPDN yang melakukan perjalanan dalam satu wilayah aglomerasi (kawasan perkotaan atau kabupaten yang saling terhubung dalam kesatuan wilayah).

PPDN yang menggunakan moda transportasi darat berupa kendaraan umum, pribadi, dan kereta api tidak perlu menyertakan hasil tes PCR- Antigen negatif.

Aturan ini resmi diberlakukan mulai 8 Maret 2022 sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan.

Kendati demikian, Satgas Covid-19 tetap akan melakukan evaluasi lebih lanjut sesuai perkembangan terakhir yang terjadi di lapangan.

Nah Moms, ingat semua aturan di atas saat akan melakukan perjalanan dengan trasportasi darat, laut dan udara!

Jangan lupa terapkan protokol kesehatan 5M (mencuci Tangan, memakai Masker, menjaga Jarak, menjauhi Kerumunan, dan mengurangi mobilitas).

Selalu lindungi diri sendiri dan keluarga kita dari bahaya penularan virus Covid-19.

Baca Juga: Syarat Naik Pesawat Ada yang Berubah, Beginilah Aturan Perjalanan Luar Kota yang Terbaru Per 11 Agustus 2021

Artikel ini telah tayang di Kompas dengan judul "Aturan Baru Naik Pesawat hingga KA Mulai 8 Maret, Tak Wajib PCR/Antigen"