Nakita.id - Ada kabar buruk mengenai pencairan tunjangan sertifikasi untuk PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang berprofesi sebagai guru.
Dikabarkan ada guru yang tidak akan menerima tunjangan sertifikasi pada tahun 2022 ini.
Meski tidak semua, tapi ada 3 golongan yang tidak bisa menerimanya.
Tunjangan sertifikasi guru tahun 2022 adalah bentuk apresiasi terhadap guru atas dedikasinya mengajar yang diberikan oleh negara.
Tunjangan ini diberikan kepada negara kepada guru yang sudah mendidik dengan baik kepada peserta didik.
Tunjangan sertifikasi guru telah diatur dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah Provinsi , Kabupaten/Kota.
Namun ada beberapa golongan yang dinyatakan gagal mendapat tunjangan sertifikasi guru tahun 2022.
Setidaknya ada tiga hal yang menggagalkan guru untuk mendapat tunjangan sertifikasi guru tahun 2022.
Kira-kira apa saja ya?
Untuk lebih lengkapnya cek informasi pada ulasan kali ini.
Berikut ini tiga kategori yang bisa menjadi faktor gagalnya dalam menerima tunjangan sertifikasi guru di tahun 2022.
NUPTK tidak valid
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Pendidikan (NUPTK) digunakan sebagai Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan.
NUPTK sendiri statusnya tidak akan berubah walau yang bersangkutan sudah berpindah tugas maupun terjadi perubahan status kepegawaian.
Seringkali guru menganggap enteng masalah NUPTK, namun sebenarnya NUPTK yang tidak valid bisa mengganggu dalam pencairan sertifikasi guru tahun 2022.
Untuk mengecek kevalidan NUPTK dapatmelalui Info GTK, jika tidak valid maka akan tercantum tulisa 'NUPTK tidak valid'.
Bagi GTK yang memang belum memiliki NUPTK akan diusulkan ke sekolah induk GTK secara sistem untuk dilengkapi dokumen-dokumen yang sesuai persyaratan untuk dikirim ke Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat melalui sistem Aplikasi Verval GTK untuk di verifikasi.
Setelah lolos verifikasi oleh Disdik selanjutnya secara sistem akan diverifikasi oleh LPMP dan bila selanjutnya dinyatakan lulus verifikasi maka PDSPK akan menerbitkan NUPTK bagi GTK tersebut.
Tidak Memenuhi beban kerja
Tidak terpenuhinya beban kerja selama 24 jam yang diakumulasi selama satu minggu per pekan.
Kebanyakan guru sulit untuk memenuhi beban kerja 24 jam per pekan dan hal ini ternyata dapat mempengaruhi mngenai pencairan tunjangan sertifikasi tersebut.
Maka penting untuk mengecek di Info GTK.
Jika beban kerja guru belu memenuhi akan terdapat silang merah.
Kinerja guru tidak baik
Ternyata, kinerja guru yang tidak baik akan menjadi faktor pendukung dalam pencairan tunjangan sertifikasi guru di tahun 2022.
Perlu diketahui, pencairan tunjangan sertifikasi guru minimal dengan syarat kinerja 'baik'.
Seperti yang tertulis dalam pasal 4 poin G Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 disebutkan guru yang dapat meenrima tunjangan sertifikasi adala mereka dengan hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan 'baik'.
(Artikel ini telah tayang di GridFame dengan judul "Maaf Tiga Kategori Guru Ini Dipastikan Gagal Terima Tunjangan Sertifikasi Tahun 2022")
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR