Aturan Terbaru PTM Terbatas 2022, Orang Tua Bisa Memilih Agar Anak-anaknya Mengikuti Pembelajaran Tatap Muka atau Jarak Jauh

By Kintan Nabila, Jumat, 25 Maret 2022 | 16:18 WIB
Aturan terbaru PTM terbatas, orang tua bisa pilih untuk PTM atau PJJ (Pexels)

- Memastikan penanganan temuan kasus konfirmasi Covid-19 di satuan pendidikan sesuai dengan keputusan bersama 4 menteri

- Memastikan penghentian sementara PTM Terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai ketentuan dalam SKB 4 menteri

Nah Moms, Aturan PTM Terbatas di setiap daerah dilaksanakan dengan mempertimbangkan cakupan vaksinasi masyarakat disana, terutama masyarakat lansia.

Satuan pendidikan yang terbukti melanggar prokes diberikan sanksi administratif dan dibina oleh Satgas Penanganan Covid-19 atau tim pembina UKS, berikut kriterianya:

1. PPKM level 1 dan 2

Pendidik dan tenaga kependidikan sudah mendapat vaksinasi dosis 2 lebih dari 80 persen.

Sedangkan vaksinasi dosis 2 bagi lansia di kabupaten atau kota sudah lebih dari 50 persen.

Baca Juga: Penyebaran Omicron Makin Tinggi, Ahli Minta Pemerintah Tinjau Ulang Aturan PTM 100 Persen, 'Anak-anak Kelompok yang Rentan Terinfeksi'

2. PPKM level 3

Pendidik dan tenaga kependidikan penerima dosis 2 lebih dari atau sama dengan 40 persen dan jumlah vaksinasi dosis 2 bagi lansia sebesar lebih dari atau sama dengan 10 persen.

Kapasitas PTM yang dilakukan sebesar 50 persen dengan durasi jam pelajaran maksimal 4 jam.

Kategori kedua, dianjurkan untuk melakukan PJJ penuh apabila memenuhi syarat berikut,