Aturan Terbaru PTM Terbatas 2022, Orang Tua Bisa Memilih Agar Anak-anaknya Mengikuti Pembelajaran Tatap Muka atau Jarak Jauh

By Kintan Nabila, Jumat, 25 Maret 2022 | 16:18 WIB
Aturan terbaru PTM terbatas, orang tua bisa pilih untuk PTM atau PJJ (Pexels)

Nakita.id - Di masa pandemi Covid-19 yang belum usai ini, pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) masih menimbulkan kekhawatiran dari beberapa orang tua.

Pemerintah menerbitkan aturan terbaru mengenai pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka di Masa Pandemi Covid-19.

Surat Edaran (SE) ini diterbitkan pada Rabu (23/3/2022). Adapun aturan PTM Terbatas yang disebutkan di dalam SE Mendikbudristek 3/2022, yakni:

1. Pelaksanaan PTM Terbatas pada satuan pendidikan mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 Menteri

2. Orangtua/Wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)

3. Pemerintah Daerah harus melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM Terbatas, terutama dalam hal:

- Menyosialisasikan penyelenggaraan PTM Terbatas yang aman kepada orangtua/wali peserta didik

- Memastikan penerapan prokes secara ketat oleh satuan pendidikan

Baca Juga: Sulit Menjaga Jarak Saat PTM, Siswa TK di Depok Tertular Covid-19 dari Gurunya

- Pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap prokes dan surveilans epidemiologis di satuan pendidikan

- Percepatan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik

- Memastikan penanganan temuan kasus konfirmasi Covid-19 di satuan pendidikan sesuai dengan keputusan bersama 4 menteri

- Memastikan penghentian sementara PTM Terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai ketentuan dalam SKB 4 menteri

Nah Moms, Aturan PTM Terbatas di setiap daerah dilaksanakan dengan mempertimbangkan cakupan vaksinasi masyarakat disana, terutama masyarakat lansia.

Satuan pendidikan yang terbukti melanggar prokes diberikan sanksi administratif dan dibina oleh Satgas Penanganan Covid-19 atau tim pembina UKS, berikut kriterianya:

1. PPKM level 1 dan 2

Pendidik dan tenaga kependidikan sudah mendapat vaksinasi dosis 2 lebih dari 80 persen.

Sedangkan vaksinasi dosis 2 bagi lansia di kabupaten atau kota sudah lebih dari 50 persen.

Baca Juga: Penyebaran Omicron Makin Tinggi, Ahli Minta Pemerintah Tinjau Ulang Aturan PTM 100 Persen, 'Anak-anak Kelompok yang Rentan Terinfeksi'

2. PPKM level 3

Pendidik dan tenaga kependidikan penerima dosis 2 lebih dari atau sama dengan 40 persen dan jumlah vaksinasi dosis 2 bagi lansia sebesar lebih dari atau sama dengan 10 persen.

Kapasitas PTM yang dilakukan sebesar 50 persen dengan durasi jam pelajaran maksimal 4 jam.

Kategori kedua, dianjurkan untuk melakukan PJJ penuh apabila memenuhi syarat berikut,

Pendidik dan tenaga kependidikan penerima dosis 2 sebesar kurang dari 40 persen dan jumlah vaksinasi dosis 2 bagi lansia sebesar kurang dari 10 persen.

3. PPKM level 4

Satuan pendidikan berstatus PPKM level 4 dianjurkan tetap mengikuti PJJ penuh.

4. Daerah khusus/3T

Pembelajaran tatap muka bisa dilakukan 100 persen dengan durasi jam pelajaran maksimal 6 jam.

Baca Juga: Yuk, Ketahui Caranya Agar Anak Terhindar dari Varian Omicron Covid-19 Selama Pelaksanaan PTM 100 Persen, Apa Saja, Ya?

Artikel ini telah tayang di Kompas dengan judul "Aturan Terbaru PTM Terbatas, Orangtua Bisa Pilih Siswa PTM atau PJJ"