Nakita.id - Moms harus tahu, begini hukum puasa bagi orang dewasa yang pingsan.
Memasuki bulan suci Ramadan, umat Muslim diwajibkan untuk menjalankan ibadah puasa.
Artinya, kita tidak boleh makan dan minum dari terbitnya matahari hingga terbenamnya matahari.
Perintah mengenai wajib berpuasa ini sudah tertulis dalam Surat Al Baqarah Ayat 183 yang berbunyi sebagai berikut.
"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa."
Selain itu, ibadah puasa juga termasuk dalam rukun Islam, yanga mana keimanan seseorang tidak sempurna tanpa menunaikan kewajiban puasa.
Lalu, bagaimana dengan orang dewasa yang tiba-tiba pingsan saat berpuasa? Apakah otomatis batal?
Bagaimana hukum puasa bagi orang dewasa yang pingsan?
Tanpa berlama-lama, yuk kita simak penjelasan berikut ini!
Melansir Kompas, puasa Ramadan sendiri adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, balig, dan berakal.
Berakal yang dimaksud adalah memiliki kesadaran penuh, Moms.