Sementara itu, jika pingsan disebabkan karena penyakit, seperti ayan, maka harus sesuai rekomendasi dokter.
"Kalau karena ayan, maka kalau kata dokter jangan puasa, ya berbuka, tapi kalau kata dokter berpuasa saja ya berpuasa," tambah Toto.
Sama halnya ketika seseorang pingsan lantaran terkejut.
Toto menyebut, orang tersebut boleh tidak berpuasa jika tidak mampu melanjutkannya ketika telah sadar.
Oleh karenanya itu, ia menegaskan bahwa apakah pingsan bisa membatalkan puasa atau tidak itu tergantung dengan kondisi dan penyebabnya.
Baca Juga: Bagaimana Hukum Puasa untuk Para Ibu Hamil? Yuk, Simak Faktanya Disini
Artikel ini telah tayang di Kompas dengan judul Pingsan Saat Berpuasa, Bagaimana Hukumnya?
National Geographic Indonesia: Dua Dekade Kisah Pelestarian Alam dan Budaya Nusantara
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR