Nakita.id - Moms harus tahu, begini hukum puasa bagi orang dewasa yang pingsan.
Memasuki bulan suci Ramadan, umat Muslim diwajibkan untuk menjalankan ibadah puasa.
Artinya, kita tidak boleh makan dan minum dari terbitnya matahari hingga terbenamnya matahari.
Perintah mengenai wajib berpuasa ini sudah tertulis dalam Surat Al Baqarah Ayat 183 yang berbunyi sebagai berikut.
"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa."
Selain itu, ibadah puasa juga termasuk dalam rukun Islam, yanga mana keimanan seseorang tidak sempurna tanpa menunaikan kewajiban puasa.
Lalu, bagaimana dengan orang dewasa yang tiba-tiba pingsan saat berpuasa? Apakah otomatis batal?
Bagaimana hukum puasa bagi orang dewasa yang pingsan?
Tanpa berlama-lama, yuk kita simak penjelasan berikut ini!
Melansir Kompas, puasa Ramadan sendiri adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, balig, dan berakal.
Berakal yang dimaksud adalah memiliki kesadaran penuh, Moms.
Artinya, jika seseorang kehilangan akalnya atau gila, maka ia tidak dibebani kewajiban untuk berpuasa.
Hal ini disampaikan oleh Prof. Toto Suharo selaku Guru Besar Bidang Ilmu Filsafat Pendidikan Islam IAIN Surakarta.
Sementara, pingsan adalah kondisi dimana seseorang menjadi hilang kesadaran.
Menurut Toto, apabila pingsan terjadi sepanjang hari, maka hal ini masuk ke dalam kategori hilang akal dan otomatis puasanya batal.
“Dilihat pingsannya sejauh mana, apakah itu sepanjang hari, misalnya dari imsak sampai sore itu sudah jelas batal dan harus diganti,” kata Toto.
Lalu, apa saja penyebab seseorang bisa pingsan?
Baca Juga: Waspadai Sederet Gejala Setelah Alami Benturan di Kepala Bagian Belakang, Bisa Fatal
Ada berbagai penyebab seseorang bisa pingsan, Moms.
Diantaranya adalah sakit, lelah, ataupun shock (terkejut).
Apabila pingsannya terjadi setengah hari atau kurang dari itu, maka dilihat dulu penyebab pingsannya.
"Kalau setengah hari, maka dilihat sebab pingsannya. Kalau karena kelelahan kerja, dan diperkirakan tidak kuat puasa, maka boleh buka dengan wajib qodho (mengganti)," jelas Toto.
Sementara itu, jika pingsan disebabkan karena penyakit, seperti ayan, maka harus sesuai rekomendasi dokter.
"Kalau karena ayan, maka kalau kata dokter jangan puasa, ya berbuka, tapi kalau kata dokter berpuasa saja ya berpuasa," tambah Toto.
Sama halnya ketika seseorang pingsan lantaran terkejut.
Toto menyebut, orang tersebut boleh tidak berpuasa jika tidak mampu melanjutkannya ketika telah sadar.
Oleh karenanya itu, ia menegaskan bahwa apakah pingsan bisa membatalkan puasa atau tidak itu tergantung dengan kondisi dan penyebabnya.
Baca Juga: Bagaimana Hukum Puasa untuk Para Ibu Hamil? Yuk, Simak Faktanya Disini
Artikel ini telah tayang di Kompas dengan judul Pingsan Saat Berpuasa, Bagaimana Hukumnya?
Belanja Baju Lebaran yang Seru dan Menyenangkan Lewat Koleksi Athleisure Premium dan Workshop DIY Eid Aksesoris
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR