Terancam Ikut Lebaran Bareng Indra Kenz di Penjara, Polisi Akhirnya Ciduk Tersangka Baru Kasus Penipuan Binomo, Ini Sosoknya yang Pernah Beri Sang Crazy Rich Medan Uang Ratusan Juta

By Diah Puspita Ningrum, Minggu, 3 April 2022 | 19:30 WIB
Polisi ciduk tersangka baru untuk kasus Binomo rekan Indra Kenz (instagram)

Nakita.id - Kasus penipuan berkedok trading, Binomo, yang melibatkan Indra Kenz menemui babak baru.

Seperti sudah ramai diberitakan kalau Indra Kenz yang berjuluk Crazy Rich Medan kini sedang ditahan polisi.

Ia dilaporkan atas kasus penipuan berkedok investasi yang memakan kerugian miliaran rupiah.

Indra Kenz sendiri kini mendekam di Rutan Bareskrim Polri sejak Maret 2022 kemarin.

Kekasih Vanessa Khong ini terancam hukuman 20 tahun penjara karena dijerat dengan pasal berlapis penipuan dan pencucian uang.

Kini, polisi telah berhasil menangkap rekan Indra Kenz yang juga melakukan penipuan di aplikasi trading Binomo.

Adalah sosok Manager Development Platform Binomo, Brian Edgar Nababan.

Ia diamankan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksu) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia.

Tersangka baru ini diamankan oleh penyidik pada 1 April 2022 kemarin.

Baca Juga: Ada Penipuan Berkedok Trading Lagi! Kapten Vincent Raditya Diduga Dalang dari Oxtrade, Doni Salmanan dan Indra Kenz Jadi Punya Teman di Hotel Prodeo, 'Korban Lebih dari 10 Orang'

Melansir dari Kompas, Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan Brian sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan.

Brian sendiri diketahui pernah berkuliah di Rusia pada tahun 2014-2018.