Nakita.id - Presiden Joko Widodo selaku pemimpin tertinggi serta pemilik jabatan tertinggi di Indonesia membawa kabar bahagia terkait kenaikan tunjangan PNS.
Pemerintah terus berusaha untuk terus memberikan dan meningkatkan kesejahteraan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Salah satunya dengan mengupayakan untuk memberikan tunjangan kepada ASN terutama pada Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Seperti saat ini, Presiden Jokowi kembali memberikan kenaikan tunjangan pada tahun 2022 kepada sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS)di lingkungan pemerintah.
Hal ini dilakukan agar kehidupan para PNS lebih terjamin dan pastinya bisa hidup layak.
Pemerintah memang sedang gencar-gencarnya melakukan pemerataan ekonomi agar masyarakat tidak memiliki kehidupan yang tidak seimbang antara satu dan lainnya.
Kenaikan tunjangan PNS ini juga bertujuan memberikan apresiasi pada para pegawai yang sudah rela mengabdi untuk negara.
Adapun tunjangan yang akan diberikan kepada presiden Jokowi adalah tunjangan jabatan fungsional kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di wilayah kehakiman.
Aturan tersebut termaktub dalam Peraturan Presiden (PP) No.42 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kehakiman yang telah diteken pada 17 Maret 2022.
Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa tunjangan akan diberikan hingga Rp2.025.000 per bulan.
Pemberian tunjangan jabatan fungsional ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, pretasi, pengabdian dan juga produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan sudah diberi amanah penugasan secara penuh dalam jabatan fungsional pranata kehakiman.