Rezeki Nomplok untuk Para Karyawan Swasta Se-Indonesia! BLT Subsidi Gaji Cair April 2022 dari Presiden Joko Widodo Lewat Tangan Kanannya, Segini Besarannya dan Cek Syaratnya di Sini

By Aullia Rachma Puteri, Rabu, 6 April 2022 | 07:29 WIB
BLT Subsidi Gaji cair lagi tahun ini, tepatnya pada April 2022 (Pixabay.com)

Nakita.id - Setelah jeda satu tahun, akhirnya pemerintah akan kembali melakukan pencairan BLT Subsidi Gaji untuk para karyawan swasta.

Nama lainnya Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah bantuan yang disalurkan pemerintah untuk para karyawan swasta. Awal disalurkan pada tahun 2020 karena adanya pandemi Covid-19.

Presiden Joko Widodo melalui Menteri Ketenagakerjaan memberikan BLT Subsidi Gaji untuk membantu hidup para karyawan swasta satu Indonesia. Namun sayangnya penyalurannya terhenti pada tahun 2021.

Belum lama ini, Presiden Joko Widodo melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang bernama Airlangga Hartanto memberikan kabar baik seputar Bantuan Subsidi Upah.

Kabar baiknya adalah bantuan tersebut akan cair lagi pada tahun 2022, tepatnya pada April ini.

Mengutip dari Kompas, Airlangga Hartanto dalam konferensi pers Update Penanganan Pandemi Covid-19, di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (4/4/2022) mengatakan, BSU yang akan digelontorkan ini, merupakan lanjutan dari program serupa yang sempat diberikan selama pandemi Covid-19.

"Bantuan Subsidi Upah akan diberikan untuk 8,8 juta tenaga kerja dengan gaji yang kurang dari Rp3 juta," kata Airlangga.

Pernyataan soal BLT Subsidi Gaji ini juga dikuatkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi.

"Iyalah (pemberian BSU) bulan ini (April 2022)," kata Anwar saat dihubungi Kompas, Selasa (5/4/2022).

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Cair Minggu Depan! Inilah 4 Hal yang Perlu Diketahui Agar Tak Ketinggalan Informasi Terbarunya

Anwar sebelumnya mengatakan, program BSU akan dilanjutkan pada tahun 2022 ini. Dia bilang, program tersebut akan dilakukan melalui skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menurut dia, pihaknya saat ini telah melakukan serangkaian kordinasi terkait dengan keputusan tersebut.

Kemenaker juga tengah membahas terkait nominal besaran BSU 2022, yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara.

"Ini kan arahnya baru kemarin, jadi kita akan segera melakukan kordinasi terkait dengan keputusan tersebut untuk bisa kita lakukan dengan cepat, sesuai dengan koridor, dan regulasi yang ada. Terutama terkait dengan keuangan negara," ujar Anwar.

Tapi, membaca penjelasan di atas, ada sedikit perbedaan mengenai syarat penerima BLT Subsidi Gaji 2022.

Tahun sebelumnya pemerintah memberikan syarat penerima BSU adalah karyawan swasta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki gaji Rp5 juta atau kurang.

Nah, tahun ini pemerintah merubah sedikit aturannya, yaitu karyawan swasta yang memiliki gaji Rp3 juta dalam satu bulan.

Untuk besaran BLT Subsidi Gaji, Presiden Joko Widodo akan memberikan Rp1 juta untuk 2 bulan. Masing-masing Rp500 ribu per bulan.

Buat Moms dan Dads yang masih ragu apakah akan dapat BSU, simak caranya disini:

Baca Juga: Meski BLT Subsidi Gaji Dihapus, Pemerintah Masih Akan Cairkan 6 Bantuan Ini Pada Februari 2021

1. Kunjungi website www.kemnaker.go.id.

2. Di bagian menu pilih Daftar, lalu klik Daftar Sekarang.

3. Lengkapi pendaftaran akun yang terdiri dari dua bagian, yaitu Biodata dan Akun.

4. Di bagian Biodata, isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP serta nama bapak atau ibu kandung.

5. Lalu, pada bagian Akun, isi alamat e-mail dan nomor ponsel dan password. Selanjutnya, klik Daftar Sekarang.

6. Selanjutnya, kode OTP akan dikirimkan melalui ponsel pendaftar. Lalu, aktivasi akun menggunakan kode OTP yang dikirimkan tersebut.

7. Setelah itu, buka kembali situs kemnaker.go.id, masukkan akun dan password yang telah didaftar sebelumnya. Kemudian, pilih Masuk.

8. Lengkapi profil dengan cara memasang foto profil, tentang kamu, status pernikahan, dan tipe lokasi. Setelah berhasil, kunjungi profil.

9. Jika kamu termasuk penerima bantuan subsidi upah maka akan tercantum pemberitahuan.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji untuk Pegawai Dihentikan, Ini Bantuan Lain yang Bisa Menggantikan