Jangan Takut Gak Bisa Mudik Lebaran! Simak Persyaratan Terbaru Naik Kereta Api, Berlaku Mulai 5 April 2022

By Kintan Nabila, Rabu, 6 April 2022 | 22:00 WIB
Syarat naik kereta api per 5 April 2022 (Instagram/@keretaapikita)

Nakita.id - Bagi Moms, Dads, dan keluarga yang berencana untuk mudik lebaran, kali ini ada kabar baik.

Pemerintah telah mengizinkan masyarakat Indonesia untuk mudik karena dinilai pandemi Covid-19 telah membaik.

Meski begitu tetap ada persyaratan yang harus dipenuhi masyarakat agar dapat mudik atau pulang kampung.

Dikutip dari Instagram resmi @kai121_ syarat naik kereta berikut ini telah diperbarui oleh PT KAI per 5 April 2022, yuk simak ketentuannya:

1. Bagi penumpang yang sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster), bisa naik KA tanpa skrining antigen atau RT-PCR.

2. Bagi penumpang yang sudah divaksin dosis kedua, diwajibkan untuk melampirkan hasil rapid test antigen dengan masa berlaku 1×24 jam atau RT-PCR dengan masa berlaku 3×24 jam.

3. Penumpang yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama, diwajibkan melampirkan hasil RT-PCR dengan masa berlaku 3×24 jam.

4. Penumpang yang karena kondisinya tidak atau belum dapat divaksin, diwajibkan melampirkan hasil RT-PCR dengan masa berlaku 3×24 jam dan menyertakan surat keterangan dari dokter RS pemerintah yang menerangkan kondisinya.

Surat keterangan dari dokter tersebut harus menyatakan kondisi penumpang belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Aturan Terbaru Perjalanan Luar Kota dengan Kereta Api Selama Nataru, Moms Wajib Baca Sebelum Memesan Tiket

5. Sementara bagi anak-anak kurang dari 6 tahun, dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak diwajibkan untuk skrining.

Akan tetapi anak usia di bawah 6 tahun wajib didampingi pendamping yang telah memenuhi syarat perjalanan.

6. Semua golongan tersebut kecuali anak di bawah usia 6 tahun wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi.

Ketentuan tersebut mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 39 Tahun 2022 dan berlaku mulai 5 April 2022.

Selain itu, simak juga ketentuan protokol kesehatan selama naik kereta api supaya terhindar dari paparan Covid-19, sebagai berikut:

1. Penggunaan masker

Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar, yakni menutup hidung, mulut, serta dagu.

2. Menjaga jarak

Menjaga jarak, tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung.

Baca Juga: Berlaku 3 Januari 2022, Inilah Syarat Naik Kereta Api Terbaru, Ternyata Kembali Pakai Aturan Lama Ini

3. Mencuci tangan

Mencuci tangan dengan sabun di air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.

4. Bepergian dalam kondisi sehat

Penumpang harus berada dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan kurang dari 37,5 derajat Celcius.

5. Menghindari makan bersama

Penumpang tidak boleh makan bersama serta tidak diperkenankan makan dan minum pada perjalanan lebih dari 2 jam, kecuali yang wajib mengonsumsi obat-obatan.

6. Menjauhi kerumunan

Penumpang sebisa mungkin harus menjauhi kerumunan serta mengurangi mobilitas.

Nah Moms, itulah persyaratan naik kereta api. Pastikan keamanan dan kesehatan keluarga selama bepergian ya!

Baca Juga: Tarif Tes Antigen Terbaru di 83 Stasiun Kereta Api Sekarang jadi Rp 35.000, Catat Tanggal Berlakunya Mulai 1 Januari 2022

Artikel ini telah tayang di Kompas dengan judul "Update Syarat Naik Kereta Api Mulai 5 April 2022"