Akhirnya Bisa Mudik! Ini Syarat Mendapat Vaksin Booster untuk Mudik Lebaran 2022

By Shannon Leonette, Kamis, 7 April 2022 | 15:40 WIB
Moms, begini syarat mendapat vaksin booster untuk mudik Lebaran 2022. (Freepik)

Hal ini telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemenkes bernomor SR.02.06/II/1180/2022 yang dikeluarkan pada 25 Februari 2022 lalu.

SE ini telah ditandatangani oleh Maxi Rein Rondonuwo selaku Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit.

Vaksinasi booster bisa diberikan dengan jarak penyuntikan minimal tiga bulan dari vaksin dosis kedua.

Ketentuan ini berlaku untuk kelompok dewasa (di atas 18 tahun) dan kelompok lanjut usia (lansia)

Jenis vaksin Covid-19 untuk booster

Selain itu, Kemenkes juga telah menetapkan 4 jenis vaksin booster yang bisa diberika kepada masyarakat.

Keempat jenis vaksin tersebut adalah AstraZeneca, Moderna, Pfizer dan Sinopharm.

Baca Juga: Tempat Vaksin Booster di Jakarta Selatan April 2022 Ada di 5 Mall Besar Ini

Bagi masyarakat yang divaksin dosis satu dan dosis dua menggunakan Sinovac, maka bisa mendapatkan vaksin booster menggunakan empat jenis vaksin.

Diantaranya adalah AstraZeneca (separuh dosis), Pfizer (separuh dosis), Moderna (dosis penuh), dan Sinopharm (dosis penuh).

Kemudian, bagi masyarakat yang divaksin dosis satu dan dosis dua menggunakan AstraZeneca, maka bisa mendapatkan vaksin booster menggunakan tiga jenis vaksin.

Diantaranya adalah Pfizer (separuh dosis), Moderna (separuh dosis), dan AstraZeneca (dosis penuh).