Akhirnya Bisa Mudik! Ini Syarat Mendapat Vaksin Booster untuk Mudik Lebaran 2022

By Shannon Leonette, Kamis, 7 April 2022 | 15:40 WIB
Moms, begini syarat mendapat vaksin booster untuk mudik Lebaran 2022. (Freepik)

Nakita.id - Moms, berikut adalah syarat mendapat vaksin booster untuk mudik Lebaran 2022.

Seperti yang sudah kita tahu, pemerintah Indonesia telah membolehkan masyarakat melakukan mudik Lebaran mulai tahun ini.

Aturan ini dikeluarkan setelah melihat kondisi pandemi Covid-19 yang semakin menurun akhir-akhir ini.

Sebelumnya, mudik Lebaran dilarang selama dua tahun berturut-turut karena alasan pandemi Covid-19 yang masih merajela.

Akan tetapi, pemerintah mengizinkan masyarakat mudik dengan syarat sudah divaksinasi primer dan booster.

Melansir dari Kompas (7/4/2022), masyarakat yang telah mendapatkan vaksin booster sudah tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen sebagai syarat perjalanan mudik.

Baik itu dengan menggunakan moda transportasi umum udara, laut, dan darat, maupun dengan kendaraan pribadi.

Lantas, apa saja syarat mendapat vaksin booster untuk mudik Lebaran 2022?

Berikut ini selengkapnya.

Baca Juga: Jangan Takut Gak Bisa Mudik Lebaran! Simak Persyaratan Terbaru Naik Kereta Api, Berlaku Mulai 5 April 2022

Jarak vaksin dosis kedua dengan vaksin booster

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan, vaksinasi booster bisa diberikan dengan jarak penyuntikan minimal tiga bulan dari vaksin dosis kedua.

Hal ini telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemenkes bernomor SR.02.06/II/1180/2022 yang dikeluarkan pada 25 Februari 2022 lalu.

SE ini telah ditandatangani oleh Maxi Rein Rondonuwo selaku Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit.

Vaksinasi booster bisa diberikan dengan jarak penyuntikan minimal tiga bulan dari vaksin dosis kedua.

Ketentuan ini berlaku untuk kelompok dewasa (di atas 18 tahun) dan kelompok lanjut usia (lansia)

Jenis vaksin Covid-19 untuk booster

Selain itu, Kemenkes juga telah menetapkan 4 jenis vaksin booster yang bisa diberika kepada masyarakat.

Keempat jenis vaksin tersebut adalah AstraZeneca, Moderna, Pfizer dan Sinopharm.

Baca Juga: Tempat Vaksin Booster di Jakarta Selatan April 2022 Ada di 5 Mall Besar Ini

Bagi masyarakat yang divaksin dosis satu dan dosis dua menggunakan Sinovac, maka bisa mendapatkan vaksin booster menggunakan empat jenis vaksin.

Diantaranya adalah AstraZeneca (separuh dosis), Pfizer (separuh dosis), Moderna (dosis penuh), dan Sinopharm (dosis penuh).

Kemudian, bagi masyarakat yang divaksin dosis satu dan dosis dua menggunakan AstraZeneca, maka bisa mendapatkan vaksin booster menggunakan tiga jenis vaksin.

Diantaranya adalah Pfizer (separuh dosis), Moderna (separuh dosis), dan AstraZeneca (dosis penuh).

Lalu, bagi masyarakat yang divaksin dosis satu dan dosis dua menggunakan Pfizer, maka bisa mendapatkan vaksin booster menggunakan tiga jenis vaksin.

Yakni, Pfizer (dosis penuh), Moderna (separuh dosis), dan AstraZeneca (dosis penuh).

Sementara, bagi masyarakat yang divaksin dosis satu dan dosis dua menggunakan Moderna, maka bisa divaksin booster menggunakan Moderna (separuh dosis).

Kemudian, bagi masyarakat yang divaksin dosis satu dan dosis dua menggunakan Janssen, maka bisa divaksin booster menggunakan jenis vaksin Moderna (separuh dosis).

Terakhir, masyarakat yang divaksin dosis satu dan dosis dua menggunakan Sinopharm, maka bisa divaksin booster menggunakan vaksin yang sama dengan dosis penuh.

Baca Juga: Akhirnya Vaksin Booster untuk Syarat Mudik Dinyatakan Aman dan Tak Membatalkan Puasa, Tapi MUI Minta Vaksinasi Dilaksanakan Malam Hari, Kenapa Ya?

Pemudik dengan status vaksinasi dosis satu dan dosis dua

Di sisi lain, masyarakat yang baru mendapatkan vaksin dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam.

Atau, hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Kemudian, masyarakat yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Pemudik dengan komorbid

Selain itu, masyarakat dengan komorbid atau penyakit penyerta tidak bisa mendapatkan vaksin Covid-19.

Sehingga, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Ditambah, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Jangan sampai terlupakan ya, Moms.

Baca Juga: Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan Beberkan Fakta Pasien Covid-19 yang Meninggal Terbanyak Komorbid Diabetes Melitus

Artikel ini telah tayang di Kompas dengan judul Simak Aturan Vaksinasi Booster sebagai Syarat Mudik Lebaran 2022