Nakita.id - Bantuan PKH untuk ibu hamil, begini cara mendapatkannya.
Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat pada keluarga miskin.
Bantuan ini diberikan sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan.
PKH ini sudah diberikan oleh pemerintah sejak tahun 2007 dan masih berlangsung.
PKH membuka akses keluarga miskin, terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas pendidikn (fasdik) yang tersedia.
Melansir Kompas dari laman Indonesia.go.id, pemerintah melalui Kemensos kembali menyalurkan PKH pada tahun 2022 ini.
Setiap keluarga kurang mampu bisa mendapatkan bantuan sebesar Rp900 ribu - Rp3 juta.
Kabar baiknya, tahun ini bantuan PKH juga menyasar ibu hamil dan balita.
Nah, berikut adalah syarat serta cara mendaftar bantuan PKH untuk ibu hamil.
Syarat Bantuan PKH untuk Ibu Hamil
Ada beberapa syarat bagi ibu hamil yang harus dipenuhi untuk mendapatkan manfaat bantuan sosial ini.