Bantuan PKH untuk Ibu Hamil, Berikut Syarat dan Ketentuan yang Harus Dipenuhi Agar Bisa Mendapatkan Manfaatnya

By Diah Puspita Ningrum, Minggu, 10 April 2022 | 12:30 WIB
Pemerintah berikan bantuan PKH untuk ibu hamil (Pexels/ Ahsanjaya)

Nakita.idBantuan PKH untuk ibu hamil, begini cara mendapatkannya.

Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat pada keluarga miskin.

Bantuan ini diberikan sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan.

PKH ini sudah diberikan oleh pemerintah sejak tahun 2007 dan masih berlangsung.

PKH membuka akses keluarga miskin, terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas pendidikn (fasdik) yang tersedia.

Melansir Kompas dari laman Indonesia.go.id, pemerintah melalui Kemensos kembali menyalurkan PKH pada tahun 2022 ini.

Setiap keluarga kurang mampu bisa mendapatkan bantuan sebesar Rp900 ribu - Rp3 juta.

Kabar baiknya, tahun ini bantuan PKH juga menyasar ibu hamil dan balita.

Nah, berikut adalah syarat serta cara mendaftar bantuan PKH untuk ibu hamil.

Baca Juga: Daftar Penerima Bansos PKH Maret 2022 Sudah Turun, Cek di Laman Ini untuk Tahu Apakah Moms Termasuk Mendapat Bantun

Syarat Bantuan PKH untuk Ibu Hamil

Ada beberapa syarat bagi ibu hamil yang harus dipenuhi untuk mendapatkan manfaat bantuan sosial ini.