Jangan Keburu Nafsu Borong Diskonan Lebaran di Toko Online, Lakukan 4 Tahapan Ini Biar THR Tidak Cepat Habis

By Amallia Putri, Rabu, 13 April 2022 | 12:28 WIB
Tips atur THR agar tidak cepat habis menjelang Lebaran 2022 (Pexels/Ahsanjaya)

Nakita.id - Ternyata begini caranya membuat THR yang ada di rekening tak cepat habis.

Sudahkah Moms dapat Tunjangan Hari Raya atau THR dari kantor?

Biasanya, THR akan dibagikan pada karyawan beberapa hari atau minggu sebelum lebaran.

Harapannya, THR bisa bermanfaat bagi para karyawan untuk memenuhi kebutuhan di hari raya Lebaran.

Walaupun begitu, banyak juga dari karyawan yang menyisihkan uang THR untuk tabungan atau simpanan keuangan yang lainnya.

Maka itu, jangan sampai karena jumlah uang di rekening sudah bertambah sebelum Lebaran, Moms jadi nafsu borong diskonan di toko online.

Ternyata begini caranya menghemat uang tunjangan di Hari Raya agar tak cepat habis.

1. Gunakan untuk penuhi kebutuhan terlebih dahulu

Setelah mendapatkan laporan dari kantor bahwa THR telah turun, ada baiknya jika Moms memenuhi kebutuhan terlebih dahulu.

Baca Juga: Dukung Antusiasme Masyarakat Indonesia untuk Berlibur, Perusahaan Travel Agent Daring Ini Kembali Gelar Promo THR (Tiket Hari Raya)

Biasanya, di bulan Ramadan ada berbagai macam kebutuhan yang diperlukan.

Misalnya seperti persediaan mingguan atau bulanan untuk sahur dan berbuka puasa.

Belum lagi bagi Moms yang hendak mendonasikan takjil di masjid setempat.

Jangan lupa apabila ada cicilan dan utang, selesaikan dan lunasi terlebih dahulu.

2. Catat semua pengeluaran

Setelah itu, jangan lupa untuk mencatat berapa banyak uang yang sudah dikeluarkan.

Akan lebih baik jika Moms mencatat apakah pengeluaran tersebut menggunakan uang THR atau tabungan.

Melansir dari Kompas, pencatatan tersebut bisa dilakukan di aplikasi keuangan atau di buku.

Media pencatatan tergantung oleh Moms lebih nyaman menggunakan yang mana, asalkan jangan sampai lupa untuk mencatat setiap kali melakukan pengeluaran.

Baca Juga: PNS Indonesia Harus Bersabar! Ini Jadwal Pencairan THR untuk PNS 2022 dan Perkiraan Besarannya

3. Tetapkan pengeluaran dan cari yang paling terjangkau

Di awal tadi Moms sudah menggunakan uang THR untuk menutup segala macam kebutuhan pokok dan cicilan yang perlu dilunasi.

Setelah itu, apabila Moms ingin mengalokasikan dana THR ke kebutuhan sekunder tak ada masalah.

Misalnya, Moms ingin membeli baju atau peralatan rumah tangga yang baru setelah melihat harganya cukup terjangkau di toko online.

Atau mungkin ingin mengadakan buka puasa bersama teman-teman.

Catat terlebih dahulu apa saja yang diinginkan, lalu tentukan berapa banyak pengeluaran yang diperlukan untuk kebutuhan-kebutuhan tersebut.

Setelah itu, cari tahu apakah kebutuhan sekunder tersebut bisa dibeli menggunakan promo atau diskon.

Dengan begitu, tentu harga akan jauh lebih terjangkau.

Moms bisa menggunakan uang THR tanpa takut kehabisan.

Baca Juga: Siap Bagi-bagi THR untuk Lebaran! Mulai 4 April Masyarakat Sudah Bisa Tukar Uang Baru di Bank Indonesia, Begini Caranya

4. Alokasikan tabungan

Tentu Moms ingin jumlah tabungan di rekening bertambah bukan?

Jangan buang semua uang THR untuk berbelanja.

Akan lebih baik jika sisanya dialokasikan ke tabungan.

Tetap beli seperlunya saja dan hindari mengeluarkan uang untuk hal yang tak penting.

Serba-serbi THR PNS dan karyawan swasta

Baik Moms yang bekerja di sektor pemerintahan maupun swasta, keduanya berhak mendapatkan THR.

Peraturan mengenai THR untuk PNS sudah diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia no. 63 tahun 2021.

Dalam peraturan tersebut PNS berhak mendapatkan THR secepatnya 10 hari sebelum Lebaran dan bisa juga setelah lebaran.

Baca Juga: Siap Bagi-bagi THR untuk Lebaran! Mulai 4 April Masyarakat Sudah Bisa Tukar Uang Baru di Bank Indonesia, Begini Caranya

Setiap golongan akan menerima nominal yang berbeda-beda, mengingat THR akan diberikan bersamaan dengan gaji pokok.

Sedangkan untuk karyawan swasta peraturan mengenai THR sudah diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

THR karyawan swasta ini ada persyaratannya, lo.

Melansir dari Kompas, ini dia persyaratan yang harus dipenuhi oleh karyawan swasta jika ingin dapat THR dari kantor:

- Telah memiliki masa kerja di kantor yang bersangkutan selama minimal satu bulan

- Memilki hubungan berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu dan perjanjian kerja waktu tertentu

Perhitungannya, untuk karyawan yang sudah bekerja di atas 12 bulan boleh menerima sebesar satu bulan upah.

Sedangkan yang bekerja kurang dari 12 bulan menerima masa kerja dibagi 12, lalu dikalikan dengan 1 bulan upah.

Itulah tadi cara menghemat dan hal-hal penting terkait pembagian THR menjelang Lebaran 2022.

Baca Juga: PNS Se-Indonesia Berbahagia! Setelah THR dan Gaji ke-13, Kini TPP atau Tunjangan Penghasilan Pegawai Bakal Segera Cair, Begini Informasinya