Pembayaran Pensiun PNS Meninggal Dunia Bisa Diambil Ahli Waris! Jangan Lupa Bawa Dokumen, Janda atau Duda Syaratnya Beda dengan Anak Yatim Piatu

By Aullia Rachma Puteri, Kamis, 14 April 2022 | 08:05 WIB
Pembayaran pensiun PNS meninggal dunia, bisa diterima ahli waris dengan syarat berikut ini (Dok: Menpan.go.id)

- Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri (SPTB) yang disahkan serendah-rendahnya oleh lurah/kepala desa

- Surat asli dan tembusan SK Pensiun berpas foto

- Tiga lembar pas foto ukuran 3x4

- Fotokopi pemohon atau ahli waris

- Fotokopi surat nikah yang dilegalisir lurah/kepala KUA

- Surat keterangan ahli waris yang disahkan lurah/kepala desa

Untuk anak yatim/yatim-piatu, dokumen yang diperlukan untuk mengurus gaji pensiun PNS yang meninggal dunia:

Baca Juga: PNS Indonesia Harus Bersabar! Ini Jadwal Pencairan THR untuk PNS 2022 dan Perkiraan Besarannya

- Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP)