Pembayaran Pensiun PNS Meninggal Dunia Bisa Diambil Ahli Waris! Jangan Lupa Bawa Dokumen, Janda atau Duda Syaratnya Beda dengan Anak Yatim Piatu

By Aullia Rachma Puteri, Kamis, 14 April 2022 | 08:05 WIB
Pembayaran pensiun PNS meninggal dunia, bisa diterima ahli waris dengan syarat berikut ini (Dok: Menpan.go.id)

- Fotokopi KTP pemohon atau ahli waris

- Tiga lembar pas foto pemohon ukuran 3x4

- Khusus bagi anak yatim/yatim-piatu TNI yang berusia 21-25 harus melampirkan Surat Keterangan Sekolah/Kuliah (asli)

Semua dokumen tersebut diserahkan ke PT. Taspen (Persero) untuk diproses.

Sementara itu, apabila sudah berstatus pensiunan PNS lalu meninggal dunia, maka ahli waris berhak melakukan klaim kepada Taspen yang diantaranya Uang Duka Wafat (UDW), Asuransi Kematian dan pensiun terusan selama 4 (empat) bulan.

Baca Juga: PNS Se-Indonesia Berbahagia! Setelah THR dan Gaji ke-13, Kini TPP atau Tunjangan Penghasilan Pegawai Bakal Segera Cair, Begini Informasinya