Perawatan Bayi Baru Lahir Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan, Begini Cara Daftar dan Persyaratannya yang Harus Diketahui oleh Moms dan Dads

By Amallia Putri, Sabtu, 16 April 2022 | 12:53 WIB
Ini dia cara dan syarat daftarkan BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir (KOMPAS.com/IRAWAN SAPTO ADHI)

Paling mudah, ada dua cara untuk mendaftarkan BPJS untuk anak yang baru lahir.

Moms bisa mendaftarkannya melalui MCS (mobile customer service) di domisili Moms atau kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.

Ini dia gambaran tahapan pendaftaran BPJS Kesehatan untuk bayi melalui MCS:

Baca Juga: Para Pasangan Suami Istri Harus Tahu, Ini Jenis KB yang Ditanggung oleh BPJS

- Peserta mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan

- Lengkapi persyaratan yang sudah dijelaskan di atas sesuai segmen JKN-KIS miliknya

- Isi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP)

- Tunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan

Sedangkan untuk di kantor BPJS Kesehatan terdekat, ini dia alur pendaftarannya:

- Di kantor BPJS Kesehatan, ambil nomor antrian perubahan data

- Lengkapi persyaratan dan mengisi data yang diperlukan

- Tunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan

Itulah tadi panduan daftar BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir yang harus Moms ketahui.

Baca Juga: Biaya Melahirkan di Puskesmas Gratis Jadi Kabar Gembira Bagi Para Bumil Se-Indonesia! Cuma Wajib Bawa 1 Syarat Ini Saja