Nakita.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyalurkan kemudahan bantuan kesehatan melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dalam jaminannya tersebut, ada berbagai manfaat yang didapatkan masyarakat.
Program JKN BPJS Kesehatan membantu meringankan beban masyarakat pengidap berbagai penyakit yang hendak berobat ke rumah sakit (RS).
Masyarakat pun cukup mendaftar dalam program JKN BPJS Kesehatan dan membayar iuran setiap bulan sesuai faskes yang dipilih.
Akan tetapi, sebagian masyarakat masih mempertanyakan jenis penyakit yang biaya pengobatannya tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Banyak yang menduga, biaya pengobatan penyakit kronis, seperti penyakit jantung dan kanker, tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Sebagaimana diberitakan KOMPAS pada Senin (21/3/2022), Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, BPJS menanggung biaya pengobatan semua penyakit yang tertuang dalam regulasi JKN-KIS, termasuk penyakit kronis.
"Yang tidak dijamin jelas disebutkan dalam pasal 52 Perpres Nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan," kata Iqbal.
Dalam pasal tersebut, beberapa layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS antara lain mengatasi infertilitas, meratakan gigi atau ortodonsi, dan gangguan kesehatan akibat ketergantungan obat atau alkohol.
Baca Juga: Ini Rincian Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3, Catat Sebelum Ada Perubahan
Dalam booklet Info BPJS Kesehatan disebutkan bahwa biaya jaminan pelayanan kesehatan pada 2016-2020 mencapai Rp 374,86 triliun, 83,31 persen di antaranya adalah layanan rujukan penyakit kronis.
Hanya 16,69 persen atau Rp 75,10 triliun biaya yang dikeluarkan BPJS untuk pelayanan kesehatan primer.
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR