Syarat Melahirkan di Puskesmas, Bisa Klaim Melahirkan Gratis Tanpa Dipungut Biaya dengan Cara Ini

By Aullia Rachma Puteri, Senin, 9 Mei 2022 | 20:00 WIB
Syarat melahirkan di puskesmas (Nakita/ Mita)

Naning Yulistin, S.Tr.Keb, bidan dari Puskesmas Kedung I, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, menjelaskan kepada Nakita soal persyaratan melahirkan di Puskesmas agar mendapatkan penanganan secara gratis.

Tapi sebelum menjelaskan, Naning terlebih dahulu mengatakan soal kenyamanan melahirkan di Puskesmas.

Sebagai ahli di bidangnya, Naning mengatakan bahwa melahirkan di puskesmas sangat dan tentunya nyaman bagi calon ibu.

Syarat melahirkan di puskesmas

Pasalnya, pelayanan yang diberikan pun sangat baik.

"Selama tidak ada emergency, kita siap melayani," ucapnya saat dihubungi via telepon pada Senin (11/04).

Lalu Naning menjelaskan syarat melahirkan di puskesmas yang hanya membutuhkan identitas dari sang calon ibu dan ayah.

"Pasien umum pakai KK sama KTP, kalau pasien BPJS ditambah kartu fotokopi (BPJS Kesehatan)," jelas Naning.

Baca Juga: Melahirkan di Klinik Atau Bidan? Moms Wajib Tahu Keunggulan dan Kelemahan Hingga Kisaran Biayanya

Lebih lanjut, Naning mengatakan bahwa untuk pasien umum hanya harus membawa fotokopi KK dan KTP sejumlah 1 lembar saja.

Sedangkan, untuk pasien BPJS Kesehatan atau JKN-KIS, membawa fotokopi KK, KTP, dan kartu BPJS masing-masing 3 lembar.

Khusus untuk Moms yang ingin melahirkan di puskesmas gratis, Moms harus menjadi anggota BPJS Kesehatan terlebih dahulu. Karena nantinya semua biaya persalinan akan ditanggung oleh asuransi.