Syarat Melahirkan di Puskesmas, Bisa Klaim Melahirkan Gratis Tanpa Dipungut Biaya dengan Cara Ini

By Aullia Rachma Puteri, Senin, 9 Mei 2022 | 20:00 WIB
Syarat melahirkan di puskesmas (Nakita/ Mita)

Tapi kata Naning, pasien BPJS Kesehatan juga bisa saja membayar biaya persalinan di puskesmas, jika tidak membawa perlengkapan bayi seperti popok, baju, dan barang-barang lainnya yang dibutuhkan bayi baru lahir.

"Tetap ada belanja, karena (belanja) tidak ditanggung oleh BPJS. Seperti susu, pampers, terus pakaian bayi, itu kan tidak ada di klaim BPJS.

Jadi, kita sediakan, tapi pasien bersedia membayar," jelasnya.

Lebih lanjut, Naning memperkirakan uang yang harus dikeluarkan pasien BPJS untuk melahirkan di puskesmas sekitar Rp200 ribu-Rp300 ribu saja.

"Kalau belanjanya banyak sekitar Rp300-an, kalau belanjanya sedikit Rp200-an," lanjutnya.

"Untuk biaya persalinannya gratis," sambungnya lagi.

Baca Juga: Awalnya Ingin Melahirkan Normal, Artis Cantik Rosiana Dewi Akhirnya Harus Jalani Operasi Caesar karena Alami Kondisi Ini

Beda dengan peserta BPJS Kesehatan atau JKN-KIS, pasien umum yang ingin melahirkan di puskesmas harus membayar uang administrasinya. Tapi jangan khawatir Moms, biayanya murah. Hanya Rp700 ribu saja.

"Kalau untuk pasien yang tidak memiliki kartu JKN-KIS (umum) kita tarik sesuai Perbup Jepara tahun 2018, Rp700 ribu," jelas Nining.

Tapi biaya tersebut juga masih ditambah uang belanja kebutuhan bayi setelah lahir.

Terakhir, perlu Moms ingat juga bahwa melahirkan di puskesmas hanya untuk ibu hamil yang menghendaki persalinan normal.

Atau Moms yang sehat dan bisa melahirkan secara normal. Jika saat datang ke puskesmas lalu diperiksa ternyata ada kendala, maka pihak puskesmas akan merujuk ke rumah sakit terdekat.

"Kalau ada masalah langsung kita rujuk. Seperti pasien sungsang, kita rujuk dari sini. Begitu pasien datang diperiksa terus hasilnya sungsang langsung di rujuk," lanjutnya.

Tapi di sini juga ada sedikit perbedaan. Untuk pasien terdaftar BPJS Kesehatan akan dirujuk sesuai rumah sakit rujukan dari asuransi tersebut.

Untuk pasien umum, Moms bisa memilih rumah sakit mana yang akan dituju.

"Kalau pasien umum berhak memilih," pungkasnya.

Baca Juga: Jessica Iskandar Sudah Melahirkan Anak Kedua! Vincent Verhaag Bagikan Potret Sang Istri dan Buah Hatinya yang Baru Lahir