Pemerintah Sudah Bolehkan Buka Masker di Tempat Umum, Tapi Syaratnya Ini! Penumpang Transportasi Umum Perlu Ketahui

By Amallia Putri, Kamis, 19 Mei 2022 | 18:12 WIB
Masyarakat sudah boleh lepas masker, kecuali saat menaiki transportasi umum (Dok. Nakita/Amallia Putri)

4. Masyarakat semua umur, saat menaiki transportasi umum

Itulah tadi beberapa golongan yang masih wajib untuk pakai masker.

Tak hanya itu saja, pastikan jika Moms sedang dalam keadaan sehat apabila ingin lepas masker di tempat umum.

Presiden Jokowi memberikan imbauan ketentuan tempat umum yang diperbolehkan untuk masyarakat membuka masker.

"Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," ucap Presiden Jokowi, dalam video YouTube yang diunggah ke kanal Sekretariat Presiden, Selasa, 17 Mei 2022.

Maka dari itu, Moms perlu melihat situasi terlebih dahulu jika sedang berada di tempat umum ruang terbuka.

Apakah membuat Moms jadi berdesak-desakan? Jika ya, tetap pakai masker dan lepas jika sudah lebih sepi.

Baca Juga: Apa Boleh Lepas Masker di Tempat Umum Setelah Pelonggaran Aturan? Ini Jawabannya

Covid-19 Indonesia hari ini

Bagaimana dengan kasus Covid-19 harian di Indonesia saat ini?

Walaupun semakin mengalami penurunan, masih tetap ada kemunculan kasus Covid-19 di beberapa wilayah.

Menurut statistika Covid-19 di Indonesia, sampai hari ini muncul sebanyak 327 kasus Covid-19.