Pemerintah Sudah Bolehkan Buka Masker di Tempat Umum, Tapi Syaratnya Ini! Penumpang Transportasi Umum Perlu Ketahui

By Amallia Putri, Kamis, 19 Mei 2022 | 18:12 WIB
Masyarakat sudah boleh lepas masker, kecuali saat menaiki transportasi umum (Dok. Nakita/Amallia Putri)

Angka ini tentunya jauh lebih baik dibandingkan bulan lalu, 13 April 2022, yang masih mencapai lebih dari 1.500 kasus baru.

Dengan adanya penurunan ini, Kemenkes sebenarnya sudah memprediksi bahwa dengan kelonggaran mengenai penggunaan masker ini merupakan salah satu rencana menuju endemi Covid-19.

Melansir dari Kompas, Kemenkes juga tetap mengimbau untuk mencegah adanya penularan virus menuju endemi dari virus yang menyebabkan kematian lebih dari 6 juta jiwa di dunia ini.

Pemerintah menerapkan kelonggaran peraturan di masa pandemi, termasuk penggunaan masker, sesuai dengan kondisi saat ini yang tergolong semakin membaik.

Orang dewasa diperbolehkan untuk membuka masker di tempat umum pada ruangan terbuka. Bagaimana dengan anak-anak?

Baca Juga: Jokowi Umumkan pada Masyarakat Tidak Perlu Pakai Masker di Luar Ruangan, IDI Beri Tanggapan 'Sepertinya Masih Perlu'

Ketentuan lepas masker untuk anak-anak

Dalam imbauan presiden, sebenarnya tidak ada yang terkhusus untuk anak-anak.

Namun, mengingat anak usia 6 hingga 11 tahun sudah bisa mendapatkan vaksin, maka boleh saja jika ingin melepas masker di tempat umum.

Tapi, tetap kembali pada kondisi sekitar. Apabila ramai dan berdesakan, sebaiknya tak dilepas.

Maka dari itu, saran untuk Moms dan Dads di luar sana, pastikan bahwa Moms dan Dads sudah mengingatkan anak soal peraturan pemakaian masker baru-baru ini.

Sebab, untuk anak-anak keprihatinan tak hanya pada penularan Covid-19 saja, tapi juga pada penyakit hepatitis.