2. KTPel kedua Orang Tua
3. Surat Nikah dilegalisir KUA
4. FC Kartu Keluarga
5. FC KTP-el Saksi 2 orang
Apabila anak belum masuk KK, melampirkan KK asli
Langkah Selanjutnya:
Setelah semua siap, foto atau scan dukumen di atas. Ingat, yang discan bukan dokumen fotokopi.
Pastikan semua dokumen ini telah berupa file JPG, JPEG, atau PNG dengan kualitas yang baik agar semua tulisan bisa terbaca jelas.
Langkah Pendaftaran:
- Setelah semua dokumen siap, lalu daftar melalui online di website dinas dukcapil setempat, misalnya https://pelayanan-dispendukcapil.sukoharjokab.go.id/pelapor/login.
- Pendaftaran harus menggunakan NIK Kepala Keluarga atau menggunakan nomor ponsel yang sudah terdaftar di Kemkominfo.
- Ikuti langkah-langkah yang tercantum dalam laman tersebut dan pastikan mengisi semua data dengan benar.
- Pemohon akan menerima bukti pendaftaran melalui e-mail dan akan menerima akta kelahiran dalam bentuk dokumen online.
Ketika semuanya sudah dilakukan, akta kelahiran akan jadi dalam bentuk PDF dan Moms tidak perlu membayar biaya apapun.
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR