Nakita.id - Bagaimana cara mengurus akta kelahiran? Apakah orang dewasa yang belum mempunyai akta kelahiran juga bisa mendapatkannya?
Jawabannya bisa, bahkan Moms dan Dads bisa mengurus akta kelahiran secara online di wilayah Kabupaten Sukoharjo.
Namun baik online maupun offline hanya bisa dilakukan di asal kelahiran saja ya.
Akta kelahiran merupakan salah satu dokumen penting yang perlu dibuat setiap Warga Negara Indonesia (WNI). Dokumen ini menjadi salah satu dokumen wajib bila melakukan sesuatu, salah satunya melamar pekerjaan.
Mengutip dari Indonesia Baik, beginilah cara mengurus akta kelahiran untuk orang dewasa.
Syarat
Untuk mengurus akta kelahiran bagi para dewasa, siapkan dokumen seperti berikut:
- Mengisi Formulir F-2 01
- Fotokopi KK di mana penduduk terdaftar atau akan didaftar sebagai anggota keluarga
- Fotokopi surat keterangan kelahiran dari rumah sakit/puskesmas/faslilitas kesehatan/doktek/bidan atau dari nakhoda kapal laut/kapten pesawat terbang atau dari kepala desa/lurah jika lahir di rumah/tempat lain (seperti: kebun, sawah, angkutan umum) atau membuat SPTJM kebenaran data kelahiran (F.2.03) dan 2 orang saksi
- Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan/bukti lain yang sah atau penduduk membuat SPTJM kebenaran sebagai pasangang suami istri (F-2.04) dan 2 orang saksi
Setelah menyiapkan semua berkas dan fotokopi rangkap 3 hingga 4, segera urus pembuatan akta kelahiran di kantor Dispendukcapil.
Cara Buat
- Ambil nomor antrian di loket yang sudah disediakan
- Isi formulir dengan nama, bulan, dan tanggal lahir
- Setelah selesai mengisi formulir, segera serahkan ke petugas di loket
- Tunggulah sejenak hingga petugas selesai memproses pengajuan permohonan akta kelahiran.
Selain mengurus secara offline, Moms juga bisa mengurus pembuatan akta kelahiran secara online tergantung dari laman resmi dinas Dukcapil di dekat domisili.
Baca Juga: Tak Perlu Keluarkan Uang, Berikut Syarat Mendapatkan Surat Keterangan Lahir dari Bidan
Cara mengurus akta kelahiran online di Sukoharjo
Mengutip dari Tribun Solo, berikut cara yang bisa Moms dan Dads ikuti hanya dengan bermodalkan kompter, laptop, atau handphone:
Sebelum melakukan pendaftaran permohonan pencatatan kelahiran secara online persiapkan dokumen berikut:
1. Surat Kelahiran Rumah Sakit / Bidan atau Surat kelahiran dari Kel/Desa ( F2.01 )
2. KTPel kedua Orang Tua
3. Surat Nikah dilegalisir KUA
4. FC Kartu Keluarga
5. FC KTP-el Saksi 2 orang
Apabila anak belum masuk KK, melampirkan KK asli
Langkah Selanjutnya:
Setelah semua siap, foto atau scan dukumen di atas. Ingat, yang discan bukan dokumen fotokopi.
Pastikan semua dokumen ini telah berupa file JPG, JPEG, atau PNG dengan kualitas yang baik agar semua tulisan bisa terbaca jelas.
Langkah Pendaftaran:
- Setelah semua dokumen siap, lalu daftar melalui online di website dinas dukcapil setempat, misalnya https://pelayanan-dispendukcapil.sukoharjokab.go.id/pelapor/login.
- Pendaftaran harus menggunakan NIK Kepala Keluarga atau menggunakan nomor ponsel yang sudah terdaftar di Kemkominfo.
- Ikuti langkah-langkah yang tercantum dalam laman tersebut dan pastikan mengisi semua data dengan benar.
- Pemohon akan menerima bukti pendaftaran melalui e-mail dan akan menerima akta kelahiran dalam bentuk dokumen online.
Ketika semuanya sudah dilakukan, akta kelahiran akan jadi dalam bentuk PDF dan Moms tidak perlu membayar biaya apapun.
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR