Nakita.id - Kehamilan merupakan momen yang penuh tantangan bagi seorang ibu.
Oleh karena itu, negara memberikan hak bagi seluruh wanita untuk mengambil jatah cuti dari pekerjaannya.
Di Indonesia sendiri saat ini cuti hamil yang berlaku bagi karyawan perempuan yakni 3 bulan.
Melansir dari Tribunnews, baru-baru ini Ketua DPR RI Puan Maharani mengusulkan untuk memperpanjang cuti hamil menjadi 6 bulan.
Usulan tersebut telah disepakati dalam Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA).
Alasan kenapa cuti hamil diperpanjang jadi 6 bulan adalah karena RUU KIA menitikberatkan pada pertumbuhan emas anak.
Pertumbuhan emas anak atau golden age merupakan periode krusial tumbuh kembang anak yang kerap dikaitkan dengan 1000 hari pertama kehidupan (HPK) sebagai penentu masa depan anak.
"RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022, kita harapkan bisa segera rampung." kata Puan.
"RUU ini penting untuk menyongsong generasi emas Indonesia," lanjutnya.
Periode 1000 HPK yang salah akan berdampak pada kehidupan anak.