Nakita.id - Kehamilan merupakan momen yang penuh tantangan bagi seorang ibu.
Oleh karena itu, negara memberikan hak bagi seluruh wanita untuk mengambil jatah cuti dari pekerjaannya.
Di Indonesia sendiri saat ini cuti hamil yang berlaku bagi karyawan perempuan yakni 3 bulan.
Melansir dari Tribunnews, baru-baru ini Ketua DPR RI Puan Maharani mengusulkan untuk memperpanjang cuti hamil menjadi 6 bulan.
Usulan tersebut telah disepakati dalam Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA).
Alasan kenapa cuti hamil diperpanjang jadi 6 bulan adalah karena RUU KIA menitikberatkan pada pertumbuhan emas anak.
Pertumbuhan emas anak atau golden age merupakan periode krusial tumbuh kembang anak yang kerap dikaitkan dengan 1000 hari pertama kehidupan (HPK) sebagai penentu masa depan anak.
"RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022, kita harapkan bisa segera rampung." kata Puan.
"RUU ini penting untuk menyongsong generasi emas Indonesia," lanjutnya.
Periode 1000 HPK yang salah akan berdampak pada kehidupan anak.
Apabila HPK tidak berjalan dengan baik, anak akan mengalami tumbuh kembang yang tidak optimal.
Oleh karena itu, tak jarang ibu hamil memilih untuk merelakan pekerjaannya.
Menurut mereka akan lebih baik jika ibu bisa berperan langsung dalam pengasuhan anak.
Heni Pelima, seorang ibu rumah tangga mengatakan bahwa saat ini ia telah berhenti dari pekerjaannya.
Sebelum hamil, Heni sendiri sempat bekerja sebagai penyiar radio di salah satu stasiun radio Sukabumi.
"Setelah hamil 4 bulan baru berhenti kerja," katanya saat diwawancarai oleh Nakita.id, Selasa (14/6/2022).
"Dari kantor memang memberikan cuti 2 minggu sebelum hari perkiraan lahir, total waktu cutinya 3 bulan," lanjutnya.
Heni mengatakan bahwa saat itu tidak memungkinkan untuk menjaga kehamilannya sambil bekerja.
"Dari awal tahu hamil, bidan menyuruh saya untuk bed rest selama 3 hari, jadi tidak boleh melakukan kegiatan apapun selain makan dan tidur," kata Heni.
"Karena kata bidan janinnya lemah dan berpeluang besar untuk keguguran," lanjutnya.
Selain itu, keputusannya untuk berhenti bekerja juga karena disarankan oleh suaminya sendiri.
"Jadi saat itu suami memang menyuruh untuk resign dari tempat kerja," kata Heni.
Terkait usulan cuti hamil yang diperpanjang jadi 6 bulan, Heni berpendapat bahwa hal tersebut sangat baik untuk ibu hamil.
"Ibu jadi bisa lebih fokus dengan kesehatannya selama hamil dan melahirkannya juga lebih lancar karena waktu istirahatnya cukup," kata Heni.
Selain itu, ibu juga bisa berperan lebih banyak dalam mengasuh anak langsung tanpa bantuan baby sitter.
Mulai dari memberikan ASI eksklusif, mengajari bicara, berjalan, dan memberi tahu anak tentang dari hal-hal yang ada di sekitarnya
Namun, apabila ada kesempatan lagi ia juga ingin kembali bekerja setelah usia anaknya agak besar.
Baca Juga: Ini Manfaat Bila Mama Bisa Cuti Hamil Selama 6 Bulan
Penulis | : | Kintan Nabila |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR