Masa Cuti Ibu Hamil Diusulkan Akan Diperpanjang Jadi 6 Bulan, Dokter Ucap Syukur Para Ibu Bisa Punya Waktu Berkualitas dalam Mengasuh dan Memberikan ASI secara Optimal

By Ruby Rachmadina, Rabu, 15 Juni 2022 | 07:27 WIB
Masa cuti melahirkan 6 bulan (Nakita.id)

Lama cuti hamil yang ideal tentu berbeda bagi setiap ibu hamil.

Setiap ibu berhak mendapatkan hak dasar, diantaranya, hak mendapatkan pelayanan kesehatan, jaminan kesehatan saat kehamilan, hingga hak mendapat perlakuan khusus pada fasilitas, sarana dan prasarana umum.

Saat diwawancarai oleh Nakita.id, dr. Ratna Lestari Habibah, SpOG, Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi Kebidanan dan Kandungan Brawijaya Hospital Antasari, menyambut baik akan perpanjangan masa cuti ini.

dr. Ratna Lestari Habibah, SpOG, Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi Kebidanan dan Kandungan Brawijaya Hospital Antasari

dr. Ratna mengatakan, sudah seharusnya ibu pasca melahirkan diberikan waktu untuk beristirahat minimal 6 bulan.

"Alhamdulillah memang sebaiknya cuti melahirkan minimal 6 bulan," terang dr. Ratna ketika dihubungi oleh Nakita.id, pada Selasa (14/6/2022).

dr. Ratna menyatakan, cuti ini penting bukan hanya untuk pemulihan bagi ibu saja.

Akan tetapi, di waktu cutinya ini, ibu bisa menghabiskan waktunya untuk menjalin bonding dengan sang buah hati.

"Selain untuk recovery ibu, setelah masa nifas juga untuk bonding ke baby-nya," sambungnya.

Baca Juga: Cuti Melahirkan Diusulkan Ditambah Jadi 6 Bulan, Dokter Sebut Ibu Bisa Berikan ASI Eksklusif Secara Optimal

Cuti hamil juga bermanfaat agar ibu bisa memberikan ASI eksklusif untuk sang buah hati.

Dengan waktu cuti yang panjang, Moms bisa memberikan ASI sejak bayi lahir hingga ia menginjak usia 2 tahun.

Pemberian ASI eksklusif saat bayi baru lahir memang sangat penting.

Di momen inilah, kualitas tumbuh kembang bayi akan terbentuk.

Jika kebutuhan ASI tercukupi, bayi akan tumbuh dengan baik.

"Serta, tercapainya ASI eksklusif 6 bulan yang sangat menentukan kualitas SDM di masa depan," imbuhnya.

Di waktu 6 bulan juga, ibu bisa dinyatakan pulih sehingga bisa beraktivitas seperti sedia kala.

Namun, sebelum memulai kembali untuk bekerja, ibu harus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu dengan dokter pasca persalinan.

"Untuk saat itu, ibu bisa dinyatakan pulih dan bisa beraktivitas kembali setelah sebelumnya kontrol kembali 6 bulan setelah melahirkan ke dokter spesialis kebidanan dan kandungan," terang dr. Ratna.

Baca Juga: Kabar Baik untuk Ibu Pekerja! Dalam RUU Baru Cuti Hamil Akan Diperpanjang Jadi 6 Bulan, Seperti Ini Manfaatnya untuk Para Moms