Iuran Kelas 1 hingga 3 BPJS Kesehatan Dihapus Mulai Juli 2022, lalu Bagaimana? Berikut Penghitungan Biaya per Bulannya, Dihitung dari Gaji Peserta

By Amallia Putri, Kamis, 16 Juni 2022 | 11:29 WIB
Sistem iuran BPJS Kesehatan hendak dihapus, ini kata DJSN soal perhitungan terbarunya (Nakita.id/Amallia)

Nakita.id - Sistem iuran untuk BPJS Kesehatan akan dihapus? Lalu, bagaimana sistem pembayarannya nanti?

Seperti yang kita ketahui, sebelumnya sistem iuran BPJS Kesehatan menggunakan sistem kelas yang dipilih oleh peserta.

Namun, seperti kabar yang sudah beredar sebelumnya, sistem iuran jaminan kesehatan ini akan dilebur, sehingga tak lagi pakai sistem kelas.

Melansir dari Kompas, jumlah urunan yang harus dibayarkan akan menyesuaikan dengan gaji yang rencananya akan diterapkan serentak pada Juli 2022.

Lalu, seberapa besar perhitungannya? Sayangnya, hingga saat ini pemerintah belum bisa memastikan rincian perhitungan sumbangan dengan sistem baru.

Pihak Dewan Jaminan Sosial Nasional atau DJSN yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan jaminan sosial masyarakat mengaku, masih merumuskan rincian perhitungan BPJS Kesehatan mandiri dengan sistem yang baru.

"Iuran sedang dihitung dengan memperhatikan keadilan dan prinsip asuransi sosial. Salah satu prinsipnya adalah sesuai dengan besar penghasilan" jelas Asih Eka Putri, anggota DJSN, melansir dari Kompas.

Sebelumnya, setiap orang wajib memilih jenis kepesertaan mandiri yang harus dibayarkan paling lambat tanggal 10 setiap bulan.

Untuk Moms yang memilih jenis kepesertaan kelas 1, wajib membayarkan urunan sebanyak Rp 150 ribu.

Baca Juga: Ternyata Begini Tahapan Tes Hepatitis di Puskesmas Terdekat, Siapkan BPJS Kesehatan untuk Membayar dengan Harga Terjangkau

Nantinya, dengan memilih jenis kepesertaan kelas 1, Moms bisa mendapatkan fasilitas kelas 1 di rumah sakit.

Terutama, saat rawat inap karena sakit atau pascamelahirkan, Moms akan mendapatkan ruang rawat inap dengan kapasitas 1 hingga 4 orang.