Sementara itu, untuk Moms yang memilih jenis kepesertaan kelas 2 wajib membayarkan Rp 100 ribu.
Bagi yang memilih kelas 2 untuk BPJS Kesehatan, saat rawat inap akan diberikan fasilitas kamar dengan kapasitas 3 hingga 5 orang.
Sedangkan, bagi yang memilih kelas 3, wajib membayarkan Rp 35 ribu per bulan.
Jika harus dirawat inap, pasien kelas 3 akan mendapatkan kamar dengan kapasitas paling banyak, yaitu 4 hingga 6 orang.
Rencananya, apabila sudah diterapkan mengenai sistem iuran yang baru melalui gaji, sistem rawat inap juga akan berubah.
Tidak menggunakan sistem kelas dengan kapasitas tertentu lagi, namun menggunakan kelas rawat inap standar (KRIS).
Sampai saat ini, sistem KRIS masih dalam proses pematangan oleh DJSN.
Baca Juga: Syarat Periksa Kehamilan di Puskesmas Cuma Butuh BPJS, Gratis Semuanya Sampai USG Juga Lo
Sebenarnya, sistem iuran BPJS Kesehatan dari gaji sudah diterapkan pada mereka yang mengambil jenis kepesertaan pekerja penerima upah (PPU), seperti ASN, TNI/Polri, dan pekerja informal lainnya.
Melansir dari Kompas, rinciannya pembayaran sebanyak 5 persen dari gaji ditanggung oleh kantor tempat penerima upah bekerja. Sementara, 1 persennya ditanggung sendiri.
Sampai saat ini, belum ada kepastian mengenai aturan baru tentang perhitungan terbaru yang mulanya mengambil jenis kepesertaan kelas 1, 2, dan 3.
Selain rawat inap, peserta BPJS Kesehatan secara keseluruhan berhak mendapatkan layanan fasilitas yang lain.
Shopee Bersama Tasya Kamila dan Bittersweet by Najla Ceritakan Dampak Positif Inovasi dalam Berdayakan Ekosistem
Penulis | : | Amallia Putri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR