Lewat RUU KIA, ibu hamil akan mendapatkan hak cuti selama 6 bulan dan mawa waktu istirahat 1,5 bulan untuk ibu bekerja yang mengalami keguguran.
Pada 3 bulan pertama masa cuti, ibu tetap akan mendapatkan gaji penuh.
Sedangkan memasuki bulan keempat upah yang dibayarkan senilai 70% saja.
Lamanya masa cuti memang disesuaikan dari kebijakan perusahaan masing-masing.
Umumnya hampir di setiap perusahaan mengikuti peraturan Undang-undang N0.13 Tahun 2003 yang mana cuti melahirkan hanya sampai 3 bulan.
namun ada pula perusahaan yang sejak lama menerapkan cuti melahirkan 6 bulan.
Seperti Danone yang mempelopori cuti hamil dan melahirkan selama 6 bulan.
Tim Nakita, sempat mewawancarai Indah Tri Novita Selaku Corcom Danone Indonesia, pada Rabu (15/6/2022).
Dalam penuturannya Danone Group di Indonesia menciptakan lingkungan dan suasana kerja yang ramah untuk keluarga.
Kebijakan ini diimplementasikan dengan pemberian cuti hamil dan melahirkan selama enam bulan bagi karyawan perempuan dan 10 hari bagi karyawan pria yang menemani istrinya melahirkan.
" Di danone kami cuti melahirkan 6 bulan untuk ibu dan 10 hari untuk ayah," terang Indah.