Nakita.id - Memasuki trimester ketiga kehamilan banyak hal yang perlu dipersiapkan para calon ibu.
Seperti misalnya membeli perlengkapan untuk sang buah hati untuk digunakan tatkala dirinya lahir ke dunia.
Moms juga pasti perlu menyiapkan kesehatan fisik dan mental agar persalinan bisa berjalan dengan lancar.
Apalagi jika Moms termasuk ke dalam ibu hamil yang bekerja.
Di waktu menjelang persalinan, merupakan waktu yang paling tepat untuk mengajukan permohonan cuti melahirkan.
Penetapan masa cuti melahirkan di Indonesia sendiri sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja.
Durasi waktu untuk cuti melahirkan hanya diberikan sebatas 3 bulan saja.
Namun kini, DPR RI mengusulkan cuti melahirkan menjadi enam bulan lamanya.
DPR RI telah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) untuk dibahas lebih lanjut menjadi undang-undang.
Baca Juga: Pertama di Indonesia! Perusahaan ini Berikan Cuti Hamil dan Melahirkan Hingga 6 Bulan!
Perubahan durasi cuti melahirkan ditegaskan agar ibu bisa mendapatkan pelayanan kesehatan, jaminan kesehatan saat kehamilan, mendapat perlakuan dan fasilitas khusus pada fasilitas, sarana dan prasarana umum.
Menanggapi hal ini, tim Nakita telah mewawancarai Dokter Spesialis Obstetri and Ginekologi, dr. Muhammad Fadli, Sp.OG, Selasa (14/6/2022).
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Penulis | : | Ruby Rachmadina |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR