Nakita.id - Gagasan dan usulan Ketua DPR RI Puan Maharani menimbulkan banyak persetujuan dan dukungan.
Belum lama ini, kabar penambahan cuti hamil selama 6 bulan ini terdengar setelah DPR RI menyepakati rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA).
Puan Maharani, selaku Ketua DPI RI menyebut bahwa RUU ini dirancang untuk menciptakan sumber daya manusia yang unggul.
RUU KIA ini dibahas lebih lanjut bersama Pemerintah dalam Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Kamis (9/6/2022) kemarin.
Selanjutnya, keputusan akan dibawa dalam Sidang Paripurna DPR selanjutnya.
"RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022, kita harapkan bisa segera rampung."
"RUU ini penting untuk menyongsong generasi emas Indonesia," kata Puan Maharani seperti dilansir Tribunnews.
RUU KIA ini berfokus pada masa pertumbuhan emas anak atau yang akrab disebut Golden Age.
Atas usulan tersebut, ternyata banyak dukungan dan persetujuan dari berbagai pihak.
Semula, ibu hamil yang akan melahirkan memiliki hak cuti selama 3 bulan.
Setelah RUU KIA ini diangkat dan bahkan akan dibahas, banyak yang menyetujuinya.