Nakita.id - Belakangan, usulan cuti hamil yang rencananya akan diperpanjang menjadi 6 bulan menjadi perhatian masyarakat.
Hal ini jadi perhatian usai Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan gagasan dan usulannya mengenai penambahan cuti hamil yang semula 3 bulan menjadi 6 bulan.
DPR RI menyepakati rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA).
Puan Maharani, selaku Ketua DPI RI menyebut bahwa RUU ini dirancang untuk menciptakan sumber daya manusia yang unggul.
RUU KIA ini dibahas lebih lanjut bersama Pemerintah dalam Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Kamis (9/6/2022) kemarin.
Selanjutnya, keputusan akan dibawa dalam Sidang Paripurna DPR selanjutnya.
"RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022, kita harapkan bisa segera rampung."
"RUU ini penting untuk menyongsong generasi emas Indonesia," kata Puan Maharani seperti dilansir Tribunnews.
RUU KIA ini berfokus pada masa pertumbuhan emas anak atau yang akrab disebut Golden Age.
Tidak lain masa 1.000 hari pertama anak sangat penting bagi tumbuh kembang si Kecil.
“Dan ini harus menjadi upaya bersama yang dilakukan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat guna memenuhi kebutuhan dasar ibu dan anak," tambahnya.