Nakita.id - Gagasan dan usulan Ketua DPR RI Puan Maharani menimbulkan banyak persetujuan dan dukungan.
Belum lama ini, kabar penambahan cuti hamil selama 6 bulan ini terdengar setelah DPR RI menyepakati rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA).
Puan Maharani, selaku Ketua DPI RI menyebut bahwa RUU ini dirancang untuk menciptakan sumber daya manusia yang unggul.
RUU KIA ini dibahas lebih lanjut bersama Pemerintah dalam Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Kamis (9/6/2022) kemarin.
Selanjutnya, keputusan akan dibawa dalam Sidang Paripurna DPR selanjutnya.
"RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022, kita harapkan bisa segera rampung."
"RUU ini penting untuk menyongsong generasi emas Indonesia," kata Puan Maharani seperti dilansir Tribunnews.
RUU KIA ini berfokus pada masa pertumbuhan emas anak atau yang akrab disebut Golden Age.
Atas usulan tersebut, ternyata banyak dukungan dan persetujuan dari berbagai pihak.
Semula, ibu hamil yang akan melahirkan memiliki hak cuti selama 3 bulan.
Setelah RUU KIA ini diangkat dan bahkan akan dibahas, banyak yang menyetujuinya.
Salah satunya adalah dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Menurut KPAI, aturan mengenai lama cuti melahirkan paling sedikit enam bulan yang termuat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) sudah ideal.
Retno Listyarti selaku Komisioner KPAI menjelaskan mengenai aturan yang mengatur lama cuti tersebut diharap bisa membuat ibu yang baru melahirkan memiliki kesehatan mental dan fisik lebih baik.
"Adanya cuti melahirkan yang cukup ideal akan membuat seorang ibu yang baru melahirkan memiliki kesehatan mental dan fisik yang baik dan anak pun bisa terjaga dan terawat dengan baik," kata Retno kepada Kompas, Kamis (16/6/2022).
Bahkan, ia menekankan bahwa cuti hamil yang akan ditambah menjadi 6 bulan berdampak baik bagi keterikatan ibu dan bayi.
Lama cuti yang ideal tersebut juga dapat menurunkan risiko kematian bayi.
Selain itu, cuti hamil yang lebih lama juga dapat meningkatkan keberhasilan lama masa menyusui.
KPAI mengatakan bahwa kebutuhan aturan tentang jaminan lama masa cuti juga selama ini tentu dibutuhkan.
Apalagi banyak perempuan pekerja yang memilih mengambil cuti menjelang melahirkan dan sudah bekerja kembali dalam jangka waktu satu bulan setelah melahirkan.
Sebelumnya, durasi waktu cuti melahirkan hanyalah tiga bulan.
Hal tersebut pun tertuang di dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja.
"Banyak perempuan pekerja yang mengambil cuti menjelang melahirkan dan sudah bekerja kembali setelah sebulan melahirkan karena kadang tuntutan perusahaan. Ini yang mungkin urgen untuk diperbaiki," ucap Retno.
Untuk diketahui, di dalam RUU KIA, cuti hamil berubah menjadi 6 bulan dan masa waktu istirahat 1,5 bulan untuk ibu bekerja yang mengalami keguguran.
DPR RI pun telah setuju RUU KIA akan dibahas lebih lanjut untuk menjadi undang-undang.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, RUU ini dirancang untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang unggul.
"RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 kita harapkan bisa segera rampung. RUU ini penting untuk menyongsong generasi emas Indonesia," ujar dia dalam keterangannya, Selasa (14/6/2022).
Belanja Baju Lebaran yang Seru dan Menyenangkan Lewat Koleksi Athleisure Premium dan Workshop DIY Eid Aksesoris
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR